Bojonegoro, damarinfo.com — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bojonegoro terus dimatangkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel & Resto MCM Bojonegoro, Kamis 6-11-2025.
Kawasan Tanpa Rokok untuk Lindungi Masyarakat
Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro Ninik Susmiati menyampaikan, penyusunan Raperda KTR merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan, yang mengharuskan pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa rokok guna melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan dampak kesehatannya.
“Rokok menjadi faktor risiko utama penyakit tidak menular dan penyebab kematian kedua tertinggi di Indonesia setelah tekanan darah tinggi,” ujar Ninik.
Ia menambahkan, berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023, prevalensi perokok usia 10–21 tahun mencapai 12,4 persen, sementara penggunaan rokok elektrik meningkat dua kali lipat.
Menurutnya, penetapan kawasan tanpa rokok bukan untuk melarang aktivitas merokok sepenuhnya, melainkan mengatur dan membatasi area tertentu agar masyarakat dapat hidup lebih sehat dan produktif.
Adapun tujuh tatanan yang akan ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok meliputi:
-
Fasilitas pelayanan kesehatan,
-
Tempat proses belajar mengajar,
-
Tempat ibadah,
-
Sarana transportasi umum,
-
Tempat kerja,
-
Tempat bermain anak, dan
-
Tempat umum lainnya yang ditetapkan melalui peraturan daerah.
DPRD Dukung Raperda untuk Wujudkan Kabupaten Sehat
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR Sudiyono menegaskan bahwa pembentukan perda ini sejalan dengan upaya menjadikan Bojonegoro sebagai Kabupaten Sehat.
“Tujuan perda ini bukan melarang, tetapi menyediakan ruang khusus bagi perokok agar tidak mengganggu kesehatan masyarakat lainnya,” jelas Sudiyono.
Sementara itu, Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi, khususnya bagi petani serta pelaku industri hasil tembakau.
“Prinsipnya, perda ini harus hadir secara kolaboratif. Tidak boleh merugikan satu pihak, tetapi mengatur agar kepentingan kesehatan dan ekonomi bisa berjalan berdampingan,” ujarnya.
Editor : Syafik
Sumber : bojonegorokab.go.id





