Bojonegoro, damarinfo.com – Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat melalu Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sangat membantu masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. Pasalnya biaya pengurusan sertifikat tanah secara mandiri dirasa sangat mahal untuk sebagian besar masyarakat khususnya di pedesaan. Sementara biaya pengurusan sertifikat melalui PTSL sangat murah yakni Rp. 150 ribu
Namun biaya tersebut hanya untuk pengurusan sertifikat, tidak termasuk biaya denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) tidak termasuk . Biaya-biaya pajak ini tetap menjadi kewajiban para pemilik sertifikat dari program PTSL.
Permasalahan muncul mana kala masyarakat yang mempunyai tanggungan atas PBB dan juga saat menjual tanah mereka dikemudian hari setelah sertifikat program PTSL tersebut jadi. Khususnya untuk BPHTP yang harus dibayar dua kali, pasalnya saat pengurusan PTSL BPHTP tersebut belum dibayar.
Kepala Desa Kepoh Kidul Kecamatan Kedungadem Samudi mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menanggung biaya denda PBB terutang dan juga BPHTP bagi masyarakat yang mengikuti program PTSL.
“biaya PBB dan BPHTP ini sangat mahal untuk ukuran penduduk desa” Kata Pria yang juga Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Bojonegoro ini.
Samudi mencontohkan, Kabupaten Ponorogo memberikan bantuan kepada masyarakat yang mengurus PTSL berupa pembebasan denda Pajak PBB dan membebaskan BPHTP nya. Berikutnya adalah Kabupaten Rokan Hilir dengan menerbitkan Perbup tentang PTSL yang salah satunya membebaskan BPHTP untuk luasan tanah tertentu. Menurutnya Pemkab Bojonegoro bisa membuat kebijakan serupa dalam rangka meringankan beban penduduk Bojonegoro.
“Kabupaten Bojonegoro dengan APBD yang sangat besar semestinya peka terhadap keluhan rakyatnya, dan sebagai bentuk komitmen mendukung keberhasilan program PTSL ini” Tegas Samudi
Penulis : Syafik