Polres Bojonegoro Kembali Undang Anna Muawanah untuk Klarifikasi

oleh 55 Dilihat
oleh
(Kapolres Bojonegoro AKBP E G Pandia dalam Konferensi Pers Kamis 30-12-2021, Mapolres Bojonegoro. Foto Dewi)

Bojonegoro,damarinfo.com- Anna Muawanah kembali diundang untuk kedua kalinya dalam rangka klarifikasi atau permintaan keterangan terkait dengan aduan dari Anwar Sholeh. Undangan yang kedua hari ini Kamis 30-12-2021. Aduan yang dimaksud adalah terkait dengan ijasah.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) E.G. Pandia dalam keterangan pers menyatakan bahwa pihak Polres sudah mengirim undangan yang kedua.

“kalau beliau tidak sibuk, Insya Allah bisa hadir” Kata Kapolres Pandia Kamis 30-12-2021.

Kapolres Pandia juga menyatakan bahwa aduan terkait nama dalam ijasah tersebut masih dalam proses penyelidikan. Terkait proses hukum pasca permintaan klarifikasi, pihak penyidik masih perlu mendapatkan keterangan dari para saksi termasuk saksi ahli. Sampai berita ini ditulis, Anna Muawanah belum hadir di Polres Bojonegoro.

Baca Juga :   Mutasi Bupati Anna Awal 2020 Ini

Praktisi hukum yang juga pengacara Agus Susanto Rismanto menyampaikan bahwa asas penyelidikan adalah adanya kepastian hukum baik untuk terlapor maupun terlapor. Sesuai Peraturan Kapolri semestinya perkara Aduan Anwar Sholeh ini sudah mendapatkan kepastian hukum, karena sudah lebih dari enam bulan sejak aduan disampaikan.

“jika terlapor baru diundang saat ini saya kira sudah melebihi ketentuan” Kata Agus Ris -panggilanya-

Seperti dalam berita sebelumnya Anna Muawanah diundang oleh Polres Bojonegoro untuk memberikan keterangan atau klarifikasi pada hari Senin 27-Desember-2021. Undangan Klarifikasi ini terkait dengan aduan dari Anwar Sholeh soal dugaan perbedaan nama ijasah Strata 1 dari Universitas Borobudur dan ijasah sebelumnya, Namun dalam undangan pertama ini Anna Muawanah berhalangan hadir dengan alasan rapat.

Baca Juga :   Bupati Bojonegoro Tandatangani MoU Terkait Penyelenggaraan Sekolah Rakyat bersama Menteri Sosial RI: Komitmen Nyata Atasi Kemiskinan Melalui Pendidikan

Anwar Sholeh mengadukan Anna Muawanah dengan dugaan perbedaan nama pada ijazah Strata 1 atas nama Anna Muawanah dengan ijazah sebelumnya, sebagaimana dimaksud pada pasal 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sub pasal 264 KUHP. Pelaporan dilaksanaksanakan pada tanggal 1 Maret 2021 silam.

Penulis : Syafik