Bojonegoro,damarinfo.com- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bojonegoro menyayangkan tindakan anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Jatikusumo Bojonegoro yang menghalangi wartawan dalam meliput peristiwa di RSUD, Rabu 29-12-2021.
Ketua PWI Bojonegoro M. Yazid mengatakan seharusnya anggota Satpam dan pelayan publik lainya memberikan perlindungan dan memfasilitasi kinerja wartawan.
“ Larangan wartawan meliput tidak dibenarkan” TegasYazid-panggilanya-
dr. Thomas sebagai kepala hubungan masyarakat (Humas) RSUD milik Pemkab Bojonegoro mengatakan selama peliputan dilakukan diluar gedung RSUD diperbolehkan. Terkait dengan larangan yang dilakukan oleh anggota Satpam,pihaknya tidak bisa menyalahkan anggota satpam karena mungkin mereka tidak mengetahui tugas-tugas wartawan.
“nanti kita akan memberikan pembinaan kepada satpam tentang tugas jurnalistik” Kata dr. Thomas.
dr. Thomas juga meminta kepada para wartawan yang ingin meminta konfrimasi bisa langsung menghubungi dirinya.
Peristiwa pelarangan liputan dialami oleh jurnalis TV One Dewi Rina Handayani saat meliput peristiwa matinya listrik di RSUD Sosodoro Jatikusumo Rabu 29-12-2021. satpam meminta kepada Dewi untuk meninggalkan lokasi dan tidak melakukan perekaman karena tidak diperkenankan meliput. Satpam berinisial Arf itu tidak menyebutkan alasan pelarangan peliputan tersebut.
“saya hanya menjalankan tugas” Kata Satpam dengan nada tinggi.
Dewi sendiri telah menyampaikan bahwa dirinya adalah wartawan/jurnalis yang akan meliput peristiwa mati listrik di RSUD malam itu. Namun satpam tersebut bersikukuh untuk melarang melakukan peliputan. Dewi sudah menghubungi dokter Thomas sebagai Humas RSUD seperti liputan sebelumnya, namun malam itu tidak mendapatkan jawaban dari dokter Thomas.
Penulis : Syafik