Polres Bojonegoro Amankan 15 Tersangka Kasus Narkoba

oleh 51 Dilihat
oleh
(Konferensi Pers Polres Bojonegoro, Mapolres Bojonegoro, Kamis 7-4-2022. Foto : Rozikin)

Bojonegoro, damarinfo.com – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro mengamankan 15 orang dalam kasus narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (Narkoba), di antaranya omset penjualan sabu mencapai delapan juta perminggunya.

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menyampaikan, dari 15 tersangka kasus Narkoba ini meliputi sebagai pengedar dan pemakai sabu, pengedar carnopen serta pengedaran obat keras. untuk kasus sabu ada sebanyak 7 orang, pengedar carnopen 1 orang dan 7 orang pengedar obat keras berbahaya.

“Ini tersangka paling muda umur 19 tahun,” ujarnya dalam konfrensi pers di Mapolres setempat Kamis, 7-April-2022.

Baca Juga :   Polisi Sumberejo Razia 16 Kendaraan Knalpot Brong

Lanjut Kapolres, barang bukti yang di amankan untuk perkara Narkoba jenis sabu sebanyak 23,6 gram, untuk pil koplo dobel L sebanyak lima ribu lebih butir. dari 15 tersangka ini sebanyak 2 orang adalah sebagai pemakai.

“Ini pengambilan barang dari Jombang dan tuban, masih terus kita kembangkan,” tandasnya.

Masih menurut Kapolres, omset hasil dari para pengedar pil koplo dobel L ini dalam waktu seminggu senilai 3 juta sampai 4 juta dengan wilayah edar Bojonegoro, untuk omset dari pengedar sabu senilai 8 juta perminggunya.

Baca Juga :   Selama Ops Patuh Semeru 2024, Tilang ETLE dan Manual Sebanyak 5.624 Pelanggar

” Omset penjualan sabu ini, perminggunya mencapai 8 juta” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanny, para tersangka kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara.

Untuk itu, Kapolres menghimbau kepada semua pihak ikut andil bersama-sama memberantas narkoba, baik secara edukasi atau lainnya sehingga masyarakat mengetahui bahanya narkoba.

Penulis : Rozikin