Penggugat perjanjian Participating Interest (PI) Blok Cepu Agus Susanto Rismanto mengatakan nantinya dalam sidang ada putusan sela atau tidak akan tetapi tindak pidana kerugian negara tidak bisa dihindari. Yang awalnya mencegah pembayaran dividen namun sudah terjadi sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Oleh karena ini proses perjalanan kasus perdata biar tetap berjalan. Namun kita akan melangkah ke ranah tindak pidana korupsi,” ungkapnya pada damarinfo.com di sela sidang perjanjian PI di Pengadilan Negeri Bojonegoropada Selasa, 24-11-2020
Lanjut Agus Ris, panggilannya, pihak – pihak yang telah melakukan perjanjian yang merugikan keuangan daerah akan dimintakan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi atau melakukan proses hukum terhadap isi perjanjian PI tersebut. “Besuk hari kamis (26-11-2020), kita akan ditemui dan di terima oleh KPK,” tegasnya mantan anggota DPRD Bojonegoro dua kali periode ini.
Sebagaimana diketahui, Agus Susanto Rismanto selaku penggugat perjanjian PI dan Anwar Sholeh selaku penggugat intervensi pada Kamis, 16 November 2020 berencana melaporkan dugaan pidana perjanjian PI ke Komisi Pemberatasan Korupsi.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko