Bojonegoro- Pihak PT Surya Energi Raya (PT SER) menyayangkan pihak Pemerintah Bojonegoro yang menolak pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) digelar di Surabaya. ”Kami sangat menyayangkan, kenapa hanya mempermasalahkan lokasi RUPS,” kata Kuasa Hukum PT. SER Diki Andikusumah dalam keterangan tertulis yang diterima damarinfo.com, Selasa 21-Juli-2020.
Sebagaimana diketahui Pemerintah Kabupaten Bojoneogoro telah menyampaikan surat No No. 539/603/412.021/2020 tanggal 17 Juli 2020 (“Surat Tanggapan Pemda atas Undangan SER”). Dalam suratnya, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berpendapat bahwa pelaksanaan RUPS Tahunan dan RUPS LB agar dilaksanakan sesuai locus (tempat) di Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro.
Diki Andikusumah mengatakan, pelaksanaan RUPS dimungkinkan merujuk Pasal 76 ayat 4 Undang-undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan: “Jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat diadakan di manapun”.
Menurut Diki, panggilanya, seharusnya Pemerintah Bojonegoro lebih fokus menanggapi permasalahan utama yang sedang dihadapi PT ADS. Yaitu mengenai kepastian agenda dan urutan RUPS PT ADS dan bukan mempermasalahkan perihal lokasi diadakannya RUPS.
Dalam pernyataan media atau keterangan persnya menyebutkan, pihak PT SER mengundang Pemerintah Bojonegoro melaksanakan RUPS PT ADS di Surabaya tanggal 3 Agustus 2020. Undangan disampaikan dalam surat tanggapan SER atas Surat Undangan RUPS dari Pemerintah Bojonegoro nomor 188/550/412.021/2020 tertanggal 2 Juli 2020.
Dalam pernyataan media nya PT. SER juga menyampaikan bahwa dalam pengembalian saham dan pembagian deviden dapat dilakukan. Yaitu sepanjang para pemegang saham sepakat mengadakan RUPS sebagai organ tertinggi di dalam sebuah Perseroan Terbatas. Dan kemudian para pemegang saham menyetujui agenda pengembalian investasi dan pembagian dividen tersebut.
Pernyataan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang menegaskan bahwa agenda RUPS terkait pengembalian investasi dan pembagian dividen tidak akan dapat dilakukan hanya oleh pemegang saham sendiri sesungguhnya sebuah pernyataan yang keliru;
“Pernyataan Pemkab Bojonegoro keliru juga sudah memiliki tendensi untuk menyesatkan opini publik,” tegas Diki.
Lanjut Diki dalam pernyataan medianya, sikap dan pernyataan Pemkab Bojonegoro justru sangatlah paradox dan kontradiksi dengan fakta yang terjadi.
Pemkab Bojonegoro menyatakan bahwa PT. SER yang tidak beritikad baik untuk tidak mengadakan RUPS dan akhirnya menyebabkan kerugian daerah.
Padahal sejak tahun 2017 hingga setelah Bupati Anna Muawanah dilantik akhir tahun 2018, pihak PT. SER telah berkali-kali mengajukan permohonan dilakukan RUPS Tahunan. Tujuannya agar pengembalian investasi dan juga dividen kepada Pemkab Bojonegoro dapat dilakukan untuk kemudian dinikmati rakyat Bojonegoro. Dengan demikian justru pihak Pemkab Bojonegoro yang telah menyebabkan daerah beserta rakyatnya tidak mendapat hasil dividen selama 2 (tahun) belakangan ini.
Pihak PT. SER juga menuding Pemkab Bojonegoro telah memutarbalikan fakta terkait dengan kerugian daerah. Menurut Diki, PT. SER sebagai investor dan penyandang dana dari ADS yang mengalami kerugian. Bahkan hingga detik ini belum bisa menerima pengembalian investasi yang memang sudah menjadi hak dari SER.
Dalam poin lain pernyataan media, PT. SER mengingatkan kembali agar dapat membuka pandangan rakyat Bojonegoro. Bahwa kerjasama antara PT SER dan Pemkab Bojonegoro dalam mengelola Participating Interest Blok Cepu melalui PT ADS didasari hubungan kemitraan bisnis yang seimbang. Kemudian disepakati dalam kemitraan tersebut bahwa PT SER akan menyediakan segala pendanaan yang dibutuhkan dan menanggung risiko kerugian yang sangat mungkin terjadi di industri Miga. Sedangkan di pihak Pemkab Bojonegoro tidak mengeluarkan dana maupun menanggung risiko apapun.
“Kami sangat berharap yang dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro tidak akan menjadi preseden buruk bagi investor-investor yang ingin berinvestasi di industri Migas di Indonesia,” pungkas Diki.
Dan dalam poin terakhir pernyataan medianya , pihak PT SER menyatakan, atas segala fakta dan permasalahan yang telah jabarkan di atas, PT SER masih berharap, bahwa itikad baik mengundang pihak Pemkab Bojonegoro untuk melaksanakan RUPS tanggal 3 Agustus 2020 sekaligus mengajak membicarakan dan menyepakati agenda-agendanya tersebut dapat ditanggapi secara positif oleh pihak Pemkab Bojonegoro. Juga untuk hadir pada saat RUPS.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko