Bojonegoro – Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa) Nurwahidi mengatakan bahwa untuk pengembangan Blok Sukowati Bojonegoro masih harus menunggu terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
“masih dalam tahap perizinan” Kata Nurwahidi dalam Webinar Jurnalistik, Selasa 24-11-2020.
Pada 23-Juni 2020, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar menggelar Rapat Koordinasi Pemanfaatan Aset Daerah oleh PT. Pertamina EP Asset 4. Rapat tersebut di antaranya terkait izin pengelolaan Pad C di Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk.
Sekretaris Daerah (Sekda) Nurul Azizah yang memimpin rapat koordinasi tersebut mengatakan khusus berkaitan dengan izin pengelolaan Pad C, akan ada perubahan Perda tentang RTRW.
“Jadi intinya terkait perizinan pengelolaan Pad C, Pemerintah Bojongeoro akan terlebih dulu melakukan perubahan Perda, tentang RTRW. Tentunya nanti akan kami konsultasikan ke Provinsi Jawa Timur ,” pungkas Nurul Azizah.
Sementara itu terkait dengan Rancangan Perda RTRW yang sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020, ternyata belum kelar pembahasanya. Alasanya, seperti yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Imam Sutikno, bahwa proses pembentukan Raperda RTRW memerlukan proses yang panjang . Diantaranya adalah harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional maka memerlukan waktu yang lama.
“Harapanya awal 2021 sudah kelar, namun tergantung dari rekomendasinya,” kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini, Selasa 17-11-2020.
Penulis : Syafik