Perda Konten Lokal Pudar, Kontraktor Lokal Ambyar

oleh 169 Dilihat
oleh
Areal Central Processing Facility (CPF) Blok Cepu, tepatnya di Lapangan Banyu Urip, Kecamatan Gayam, Bojonegoro.Foto/Dok.EMCL

Bojonegoro,damarinfo.com – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro nomor 23 tahun 2011 tentang Tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Serta Pengolahan Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Bojonegoro atau biasa disebut Perda Konten lokal hingga saat ini belum dicabut.

Dalam penjelasan Perda yang ditanda tangani oleh Bupati Suyoto, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah-langkah intervensi terarah untuk mengurangi dampak buruk yang muncul akibat ketidaksempurnaan dari berlakunya pasar bebas. Intervensi terarah yang dilakukan Pemerintah Daerah salah satunya adalah dengan membentuk Peraturan Daerah ini dalam kerangka pelaksanaan fungsinya sebagai fasilitator dan regulator. Lahirnya Peraturan Daerah ini secara umum dihapkan dapat menjadi instrumen lompatan kesejahteraan masyarakat Bojonegoro.

Namun saat ini Perda tersebut tidak dijalankan khususnya oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Bojonegoro. Keluhan ini disampaikan oleh salah satu kontraktor lokal Bojonegoro yang selama ini terlibat dalam pekerjaan-pekerjaan di Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL) yang mengelola pengeboran minyak di Blok Cepu.

“sejak tahun 2020, tender di Exxon sudah tidak mengacu Perda Konten lokal” Kata Pengusaha lokal asal Kecamatan Gayam, Irhamdy.

Baca Juga :   Tarik Ulur CSR Migas Bojonegoro, Siapa Berhak Kelola

Lanjut Irhamdy, dulu sebelum Bupati Bojonegoro berganti, ada klasifikasi dari EMCL untuk tender pekerjaannya, yakni untuk pekerjaan dengan nilai kecil sampai Rp. 2,5 miliar dikhususkan untuk kontraktor lokal, untuk nilai Rp. 2,5 miliar – Rp. 15 miliar dikhususkan untuk Kontraktor tingkat provinsi, dan untuk Rp. 15 miliar ke atas dikhususkan untuk kontraktor Nasional. Menurut Irhamdi dengan adanya klasifikasi ini kontraktor besar tidak mengikuti pekerjaan-pekerjaan kecil, sehingga kontraktor lokal bisa mendapatkan pekerajaan

“sekarang semua bisa ikut tender, kontraktor-kotraktor nasional ikut juga pekerjaan-pekerjaan niali kecil, akhirnya kontraktor lokal mati” Tegas Irhamdi

Baca Juga :   Koestini dan Batik dalam Pemberdayaan

Pengusaha muda ini berharap Perda Konten Lokal kembali dilaksanakan dengan benar, agar kontraktor lokal dapat kembali terlibat pekerjaan-pekerjaan di perusahaan-perusahaan Migas di Bojonegoro

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Lasuri menegaskan bahwa Perda Konten Lokal belum dicabut, sehingga harus tetap dijalankan oleh perusahaan-perusahaan yang berada di Bumi Angling dharmo ini. Tujuannya adalah agar sumber daya alam yang ada di Bojonegoro dapat memberi manfaat untuk sebesar-besarnya kepada rakyat Bojonegoro

“agar masyarakat Bojonegoro merasakan dampak ekonomi dari keberadaan perusahaan-perusahaan besar di Bojonegoro, khususnya perusahaan MIgas, jangan kekayaan alamnya saja yang dikeruk” Tegas Lasuri

Sementara itu pihak EMCL belum memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan kepada mereka terkait keluhan dari kontraktor lokal tersebut.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *