Pendaftaran PPK dan PPS Segera Dibuka, Cek Keanggotaan Parpol sebelum Daftar!

oleh 306 Dilihat
oleh
(Flyer pengumuman pendaftaran PPK dan PPS KPU Bojonegoro)

Bojonegoro,damarinfo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten segera menggelar pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro Mustofirin mengatakan bahwa tahapan pembentukan akan dimulai pada tanggal 16 November 2022 mendatang.

“untuk teknis masih menunggu PKPU (Peraturan KPU) “ Kata Firin-panggilanya-

Berdasarkan flyer pembentukan PPK dan PPS yang tersebar di media sosial dituliskan pendaftaran PPK dan PPS dilaksanakan secara online melalui aplikasi Sistem Administrasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKABA), melalui laman siakba.kpu.go.id.

Baca Juga :   Eksaminasi BCN: Bawaslu Bojonegoro Tak Cermat dan Cenderung Memihak?

Namun sebelum mendaftar menjadi calon anggota PPK dan PPS sebaiknya pendaftar melakukan pengecekan keanggotaan Partai Politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pasalnya salah satu persyaratan sebagai calon anggota PPK dan PPS adalah bukan anggota Partai Politik atau telah tidak menjadi anggota partai politik paling tidak lima tahun saat mendaftar.

Baca Juga :   Berapa Perolehan Suara Anggota DRPD Jatim Dapil Bojonegoro Tuban pada Pemilu 2019 lalu?

Hal ini untuk menghindari terjadinya permasalahan saat peserta tersebut ditetapkan sebagai anggota PPK dan anggota PPS, seperti yang terjadi saat pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro.

(Sipol KPU RI Tangkapan Layar)

Cara mengecek keanggotaan Partai Politik adalah

  1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
  2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Klik kotak yang di sampingnya bertuliskan i am not Robot.
  4. Lalu klik pada tombol cari
  5. Hasilnya akan ditampilkan dalam kotak.

Penulis :  Syafik