Bojonegoro, damarinfo.com — Bojonegoro Creative Network (BCN) mengadakan eksaminasi publik terhadap tiga keputusan kontroversial yang dikeluarkan oleh Bawaslu Bojonegoro dalam Pilkada Bojonegoro 2024. BCN menilai bahwa Bawaslu kurang cermat dalam mempertimbangkan bukti-bukti dan bahkan diduga tidak netral.
Tiga Keputusan Kontroversial Bawaslu Bojonegoro
Eksaminasi ini membahas tiga keputusan Bawaslu Bojonegoro yang dianggap “fenomenal”:
- Kasus Paslon 01 Teguh Haryono-Farida Hidayati yang diduga melibatkan pidana pemilu, namun Bawaslu memutuskan bahwa “tidak memenuhi unsur kesengajaan”.
- Dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Bojonegoro dalam debat publik yang dinyatakan Bawaslu sebagai ” terbukti”.
- Dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Kades Kabalan.
BCN Pertanyakan Objektivitas Bawaslu
Koordinator BCN, Abdul Ghoni Asror, mengkritik keras keputusan Bawaslu atas ketiga kasus ini. Ia menyebut keputusan tersebut mengabaikan fakta dan seolah-olah dibuat untuk membela kepentingan tertentu.
“Bawaslu Bojonegoro dalam kasus pidana pemilu terlihat tidak serius menegakkan aturan, keputusan yang dikeluarkan tampak mengabaikan fakta,” ujar Abdul Ghoni Asror. “Ini menjadi pertanyaan besar atas netralitas lembaga ini.”
Kasus Debat Pilkada yang Dinilai Mengandung Unsur Kesengajaan
Menurut Ghoni, kericuhan dalam debat Pilkada yang terjadi pada 19 Oktober lalu seharusnya dianggap sebagai tindakan kesengajaan. Namun, Bawaslu justru menyatakan tidak terbukti. Keputusan ini menurut BCN mencerminkan ketidakcermatan dalam penilaian.
“Kita punya cukup bukti yang mengindikasikan adanya unsur kesengajaan dalam kejadian tersebut. Namun, Bawaslu menyatakan hal itu tidak terbukti. Ini jelas meragukan,” kata Ghoni.
Keputusan Tanpa Rekomendasi yang Tegas
BCN juga mempertanyakan putusan Bawaslu Bojonegoro terkait pelanggaran administrasi KPU Bojonegoro dalam debat publik. Putusan ini dinilai tidak jelas karena Bawaslu tidak memberikan rekomendasi yang tegas.
“Keputusan Bawaslu hanya menyatakan ada pelanggaran, tapi tanpa rekomendasi yang konkrit. Ini menunjukkan lemahnya peran mereka dalam mengawasi penyelenggaraan Pilkada,” tambah Ghoni.
Menyoroti Dugaan Ketidaknetralan Kepala Desa
BCN juga mengkritik keputusan Bawaslu dalam kasus dugaan ketidaknetralan Kades Kabalan. Menurut BCN, keputusan tersebut melampaui kewenangan karena dugaan pelanggaran netralitas ini terjadi sebelum masa pendaftaran calon Pilkada.
Alfian Soroti Inkonsistensi dalam Putusan
Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi, Muhammad Alfian, menyatakan bahwa Berita Acara (BA) telah sesuai dengan nomenklatur tata naskah perundang-undangan KPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 yang menyebutkan:
“Berita acara merupakan Naskah Dinas yang berisi tentang pernyataan bahwa telah terjadi suatu proses pelaksanaan kegiatan pada waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi.”
Lebih lanjut, Alfian menjelaskan, Berita Acara yang ditandatangani oleh KPU, perwakilan masing-masing tim pasangan calon, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro adalah kesepakatan yang mengikat sesuai dengan asas hukum Pacta sunt servanda
“artinya, kesepakatan tersebut mengikat para pihak yang membuatnya,” jelas alumnus PMII Bojonegoro ini.
Alfian menambahkan, jika terdapat pihak yang memiliki tafsir berbeda dan merasa dirugikan dengan diterbitkannya BA Nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024, tersedia mekanisme pengujian melalui sengketa proses di Bawaslu atau sengketa tata usaha negara, sesuai yang diatur dalam Pasal 142 huruf (b) UU No. 8 Tahun 2015 dan Pasal 153 UU No. 10 Tahun 2016.
“Selama belum ada keputusan yang mencabut BA Nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024, maka BA tersebut masih berlaku,” tegasnya.
Penulis : Syafik