Bojonegoro, damarinfo.com – Pemungut atau penagih pajak mendapatkan uang transport atau uang saku, Rp 1.500 perwajib pajak. Hal ini menampik kabar di tingkat bawah dalam melaksanakan penagihan pajak tidak mendapatkan transport.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bojonegoro Ibnu Suyuti mengatakan, setiap tahun kepala desa, camat dan koordinator pemungut pajak mendapatkan intensif. Untuk tahun 2021 intensif disalurkan pada akhir tahun. Dan untuk tingkat desa, intensif masuk langsung ke rekening desa.
“Ada uang saku atau transport, 1 pajak Rp. 1.500,” ujarnya kepada Komisi A DPRD Bojonegoro dalam rapat kerja Kamis, 6-Desember-2022.
Hal ini menjawab pertanyaan dari Komisi A DPRD Bojonegoro seiring masih adanya desa yang tidak bisa melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan menjadi kendala saat hendak melakukan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) karena hal itu dicantumkan dalam Perda PBB harus luas kecuali ada rekomendasi.
“Apakah desa atau perangkat desa yang menarik pajak mendapatkan intensif?,” Agung Handoyo Anggota Komisi A menanyakannya.
Lanjut Ibnu Suyuti, untuk realisasi pajak setiap tiga bulan sekali dilakukan evaluasi. Dan jika ada hasil evaluasi tidak bagus maka diingatkan. Selain itu juga ada yang dilakukan pemanggilan melalui Kejaksaan.
Sementara itu, untuk target pajak dan retribusi daerah di tahun 2021 sebesar Rp 912 miliar dan hingga tutup tahun melebihi target yakni sebesar Rp 951 miliar, jika pendapatan dari JKN masuk maka bisa tercapai satu triliun namun tahun ini ditarik ke pusat.
“Di Jatim, Bojonegoro nomor 1 di banding kabupaten non industri atau nomor 2 se-Jatim,” pungkas pria asal pulau Madura ini.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko