Enam Raperda Bojonegoro Dibahas, di Antaranya Soal Pajak Daerah

oleh -20 Dilihat
Rapat Pansus II DPRD Bojonegoro dengan Tim Eksekutif di ruang Komisi B DPRD Bojonegoro,, Kamis 12-3-2020.Foto/Rozikin

Bojonegoro – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Bojonegoro menggelar rapat bersama, pada Kamis 12-3-2020. Rapat tersebut membahas enam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) baik baru maupun perubahan.

Untuk pembagian tugas, Pansus I membahas terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang susunan dan perangkat daerah Kabupaten Bojonegoro. Pansus II membahas terkait perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2010 tentang pajak daerah dan perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan. Pansus III membahas Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan. Pansus IV membahas Raperda perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Baca Juga :   Ekspor Keripik Singkong Bojonegoro ke China Ditunda

Ketua Pansus II Sigit Kushariyanto mengatakan, DPRD sebagai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan sehingga terkadang harmonis terkadang tidak. Hal itu sudah biasa. Karena wilayah politik, sehingga SKPD diminta untuk menyesuaikan. Pansus II membahas Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2010 tentang pajak daerah.

Hal tersebut dinilai wajar dan perlu dilakukan perubahan dan dalam hal ini DPRD tidak keberatan. “Selama tidak membuat gejolak pada masyarakat, kita setuju dalam perubahan Raperda terkait Pajak ini” tandasnya saat memimpin rapat. Sigit menambahkan, sasaran Raperda tersebut adalah wajib pajak yang memiliki usaha dan perubahannya tidak pada angka namun pada kalimat.

Baca Juga :   Duh, Oknum Pasukan Kuning Bojonegoro Curi Sepeda Ontel 12 Kali

Kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro Ibnu Soeyuti mengatakan, jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2019 melebihi target. Yakni terealisasi dengan prosentase sebanyak 104 persen. Dan di tahun 2020 ada kenaikan sangat tinggi. di antaranya PAD dari PT ADS senilai Rp 110 miliar.

“Terkait perubahan, hanya merubah nomenklatur seeprti, retribusi di ganti pajak daerah. dibayar tunai atau lunas di rubah tunai atau non tunai” pungkasnya menjelaskan di depan anggota Pansus II di Bojonegoro.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *