Bojonegoro – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menolak rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2). Kabarnya penolakan kenaikan pajak juga didukung semua fraksi DPRD yang menggelar rapat, pada Kamis, 12-3-2020.
Anggota Pansus II Lasuri mengatakan, jika Pansus II sudah membahas perubahan ke 3 atas Peraturan Daerah (Perda) PBB P2. dan dari draf yang di ajukan oleh eksekutif bahwa adanya kenaikan pajak PBB P2 di bawah 1 miliar, dalam hal ini Lasuri mengklaim jika semua fraksi setuju menolak adanya kenaikan pajak. “Artinya pansus II tidak menyetujui adanya kenaikan pajak PBB P2 karena efeknya besar bagi masyarakat,” tandasnya.
Di Pansus II ada tiga ketua fraksi. Yakni Ketua Fraksi Golkar Sigit Kushariyanto, Ketua Fraksi Gerindra Sally Atyasasmi dan Ketua Fraksi PPP Choirul Anam.”Kita tolak, untuk tetap sesuai yang lama yaitu di bawah 1 miliar. tetap 0,075%” tegas politikus yang 3 periode ini menjabat sebagai wakil rakyat tersebut.
Penegasan Anggota Pansus II Lasuri, mendapat dukungan penuh dari Ketua Fraksi PPP Choirul Anam. Dia menyampaikan jika semua Fraksi DPRD menolak rencana kenaikan PBB P2. “Iya, semua fraksi menolak,” ujarnya.
Dengan adanya penolakan dari Pansus II tersebut tim eksekutif dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bisa menerima keputusan yang sudah diambil oleh Pansus II. Yaitu kenaikan PBB P2 sebagaimana diusulkan dari di bawah Rp 500 juta naik dari 0,075 persen menjadi 0,085 persen. Kemudian dari Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar dari 0,075 persen menjadi 0,100 persen.
Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Bojonegoro menggelar rapat bersama, pada Kamis 12-3-2020. Rapat tersebut membahas enam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) baik baru maupun perubahan.
Untuk pembagian tugas, Pansus I membahas terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang susunan dan perangkat daerah Kabupaten Bojonegoro. Pansus II membahas terkait perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2010 tentang pajak daerah dan perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2). Pansus III membahas Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan. Pansus IV membahas Raperda perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko