Pembebasan Lahan untuk Pad C di Banjarsari Batal, Diganti Tukar Guling TKD

oleh 64 Dilihat
Rapat kerja antara Komisi B DPRD Bojonegoro dengan Pertamina Zona 11, terkait dengan pembebasan lahan untuk perluasan Pad C di Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk. Rapat digelar di Kantor DPRD Bojonegoro, Kamis 17-Juni-2021.Foto/Rozikin

Damarinfo, Bojonegoro – Proses pemanfaatan lahan untuk pengembangan eksplorasi minyak Pad C oleh Pertamina Zona 11 di Desa Banjarsari, Kecamatan Truk, Kabupaten Bojonegoro, belum kelar. Sesuai rencana rencanaakan menggunakan Tanah Kas Desa (TKD) dengan sistem ruillag alias tukar guling sebelumnya dari tanah warga.

Menurut Senior Officer dan CID Zona 11 Ahmad Setiadi, sebelumnya dalam penyiapan lahan untuk pengembangan minyak Pad C pengembangan tanah warga beralih dengan sistem tukar guling TKD. Sedangkan sesuai kebutuhan lahan yaitu seluas lima hektare.

“Ini keputusanya setelah melalui proses, dan saya karyawan baru sebelumnya di cevron” terangnya pada acara rapat kerja antara Pertama Zona 11 dengan pihak DPRD Kabupaten Bojonegoro, Kamis 17-Juni-2021.

Baca Juga :   Pangdam V/Brawijaya Kunjungi Proyek Gas Jambaran Tiung Biru di Bojonegoro

Setiadi melanjutkan, sumber minyak dalam pengembangan ini masih hampir sama yaitu berada di alun-alun, dan target pada tahun 2024 sudah produksi.

Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Sally Atya Sasmi meminta Pertamina agar mengakomodir dengan segala potensi yang ada di Bojonegoro. Baik tenaga kerja, hotel seperti Griya Dharma Kusuma (GDK) sebagai tempat istirahat para karyawannya. “Saya harap, agar mengakomodir potensi yang ada di Bojonegoro,” ujarnya Kamis, 17 Juni-2021.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Sigit Kushariyanto menegaskan perlu diperhatikan untuk mengakomodir tenaga warga sekitar dan melakukan pemberdayaan peningkatan ekonominya. “Warga sekitar lokasi harus ada perhatian,” tegasnya.

Baca Juga :   Olah Sampah Tuai Berkah, di Jambaran Tiung Biru

Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Donny Bayu Setiyawan menuturkan, dalam pemanfaatan agar diperhatikan. Terutama untuk kepentingan umum seperti punden atau tanah tempat yang dikeramatkan, tidak bisa dialihkan dan harus dihindari, karena hal itu sebuah bentuk kearifan lokal. “Kalau menggunakan TKD agar segera di sosialisasikan” katanya.

Menurut politik PDIP ini , tengah ada penilaian atau penilaian yang muncul di Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk. Yaitu terdapat 3,5 hektare kebutuhan lahan tersebut nilainya sekitar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu. Namun warga sekitar meminta Rp 1 juta hingga Rp 2 juta permeternya (damarinfo Kamis 17-Juni 2020 Red ).

Penulis : Rozikin

Editor : Sujatmiko