Bojonegor,damarinfo.com – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk Rancangan Anggan Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun anggaran 2024 molor dari rencana sebelumnya.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Mochlasin Afan menjelaskan pihaknya mempermasalahkan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) atau biasa disebut BKD, pasalnya ada indikasi BKD digunakan untuk kepentingan pemenangan sebuah partai politik pada Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024 dan juga untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang.
“Indikasinya jelas, yakni tidak ada parameter yang jelas untuk desa penerima BKD, wajar jika ada kecurigaan seperti itu” Tegas Afan-panggilannya-
Lanjut Afan, indikasi lain adalah pada saat pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), anggota Banggar DPRD Bojonegoro meminta TAPD untuk menyampaikan data desa-desa penerima BKD tahun 2024. Namun TAPD tidak bersedia memberikan, setelah didesak akhirnya TAPD bersedia menyerahkan data tersebut.
“bagaimana kita bisa menyetujui anggaran BKD, kalau kita tidak tahu siapa penerimanya” Ujar Afan.
Hal lain yang juga menjadi perhatian Afan sehingga pembahasan KUA PPAS molor adalah soal Bantuan Hibah, lagi-lagi TAPD tak bersedia menunjukkan data siapa penerima hibah tersebut. Padahal seharusnya semua penerimanya sudah ada sehingga muncul besaran anggaran yang dibutuhkan. Sehingga pihaknya tidak bersedia membahas jika tidak ada data penerima hibahnya.
Seperti diberitakan bahwa saat ini DPRD Kabupaten Bojonegoro sedang membahas KUA PPAS untuk R-APBD tahun anggaran 2024, yang besarnya direncanakan Rp. 7,7 triliun.
Penulis : Syafik