Musda Dewan Kebudayaan Tunggu Tanggapan Pemkab Bojonegoro

oleh 56 Dilihat
oleh
(Ketua Dewan Kebudayaan Bojonegoro Periode 2014 -2019, Khuzaini)

Bojonegoro- Menilik Surat Keputusan Bupati Bojonegoro nomor 188/89/KEP/412.11/2014 tentang Pengurus Dewan Kebudayaan Bojonegoro, maka masa bhakti pengurus Dewan Kebudayaan Bojonegoro sudah berakhir pada tahun 2109 lalu, tepatnya tanggal 14 Maret. Namun hingga saat ini belum dilaksanakan Musyawarah Daerah Dewan Kebudayaan Bojonegoro, untuk melakukan re organisasi kepengurusan.

Ketua Dewan Kebudayaan Bojonegoro atau biasa disebut DKB, Kuzaini mengatakan bahwa pada tahun 2020, pihaknya telah mengirim surat kepada Bupati Bojonegoro tentang rencana pelaksanaan musyarawah DKB . Namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari Bupati Bojonegoro. Sehingga pihaknya belum bisa menggelar Musyawarah.

“sampai saat ini belum ada tanggapan” kata pria yang akrab dipanggil Kang Zen Samin ini.

Kang zen optimis bahwa Bupati Bojonegoro segera menanggapi surat yang telah dikirimkan, pasalnya menurut Kang Zen Bupati Bojonegoro Anna Muawanah punya kepedulian terhadap budaya, ini dibuktikan dengan menggelar acara-acara budaya dan Bupati Anna bahkan sudah menunjukan karya seninya yakni puisi dan lagu.

Baca Juga :   Pelukis "perEMPUan”  Gelar Pameran di Bojonegoro

Kang Zen berharap segera mendapatkan tanggapan dari Bupati Anna agar DKB segera dapat melakukan kegiatan-kegiatan kebudayaan dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro serta komunitas-komunitas seni dan budaya yang ada di Bojonegoro untuk memajukan seni dan budaya di Bojonegoro.

Pelaku seni Agus Sigro Budiono mengatakan bagi pelaku seni, DKB adalah ranah pemerintah karena ada dasar perundang-undangan. Dirinya berpendapat bahwa jika DKB ada maka pihaknya akan menerima dan jikapun tidak terbentuk,  dirinya tetap berkarya.

Baca Juga :   Bakal ada Wisata Religi Senilai Rp. 24,9 M di Kecamatan Margomulyo

“jika dasar hukumnya ada, maka seyogyanya diadakan” Kata Agus Sigro.

Agus Sigro menambahkan bahwa selain soal DKB sebenarnya Bojonegoro sudah layak dan mampu untuk mewujudkan Gedung Keseinan dan fasilitas-fasilitas kebudayaan lain seperti museum, mengingat besarnya anggaran yang dimiliki oleh Pemkab Bojonegoro. Apalagi sudah ada Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 1 tahun 2020 tentang Pelestarian Kesenian Tradisional, meski menurutnya hingga saat ini belum ada sosialisasi apalagi penerapan Perda tersebut.

Pelaku seni lainya Edi Kuncoro mengatakan sebagai pelaku seni dirinya tidak memerlukan DKB, sebaliknya pemerintah lah yang perlu DKB

“Pemerintah yang perlu DKB, bukan kami” Kata Edi Kuncoro.

Penulis : Syafik