Bojonegoro,damarinfo.com – Sejak tanggal 16-Maret-2022, Pemerintah Republik Indonesia mencabut Subsidi untuk Minyak Goreng dalam kemasan, sehingga harga kembali diserahkan ke pasaran. Harga Eceran Tertinggi (HET) saat disubsidi Pemerintah adalah Rp. 14 ribu/liter. Dan saat ini harga minyak goreng kemasan kembali seperti semula, dan stok ditoko-toko kembali tersedia.
Menanggapi hal tersebut anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Lasuri mengusulkan agar ada intervensi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dengan memberikan subsidi minyak goreng dengan harga seperti saat harga HET. Artinya selisih harga di pasaran dengan HET dibayar oleh Pemkab Bojonegoro.
“khususnya untuk pelaku UMKM, IKM dan masyarakat luas, sehingga program pasar murah di tiap kecamatan bisa dilanjutkan kembali” Ujar Pria yang juga Ketua DPD PAN Kabupaten Bojonegoro ini.
Lanjut Lasuri, anggaran yang dibutuhkan tidak besar dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro mampu untuk memberikan subsidi minyak goreng tersebut.
“inilah saat yang tepat membantu pelaku UMKM dan IKM” Tandas Lasuri
Politisi asal Kecamatan Baureno ini menyampaikan usulanya pada saat Rapat Kerja dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM yang membahas tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bojonegoro tahun 2021. Dan ini akan menjadi salah satu rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang akan disampaikan pada saat paripurna nanti.
“Tinggal Pemkab mau menindak lanjuti atau tidak” Pungkas Lasuri
Penulis : Syafik