Komisi XI DPR RI Farida: Masyarakat Jangan Tertipu Pinjaman Online

oleh 52 Dilihat
Anggota Komisi XI DPR RI Farida Hidayati bersama Camat Kota Bojonegoro Mohlisin Andi Irawan menggelar sosialisasi terkait fungsi dan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Rumah Joglo, Kepathan Bojonegoro, Minggu 26-September-2021.Foto/Sujatmiko

Bojonegoro, damarinfo.com-Kasus penipuan berkedok pinjaman online alias pinjol menarik perhatian anggota DPR RI Komisi XI Farida Hidayati. Menurutnya, masyarakat harus kritis dan jangan tertipu oleh pinjol. “Jangan mudah tertipu pinjol,” ujarnya dalam acara penyuluhan Jasa Keuangan terkait stimulus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama para ketua Rukun Tetangga di Rumah Joglo, Kepatihan Bojonegoro, Minggu 26-September-2021.

Menurut Farida Hidayati, ada dua jenis pinjol. Yang legal dan ilegal. Kehadirannya di masyarakat sekarang ini sudah banyak yang tahu. Tetapi, seiring dengan kecanggihan teknologi, maka kehadirannya di masyarakat bisa lebih muda, terutama lewat telepon selular.

Yang harus diwaspadai adalah, lanjut Farida, adanya pinjol ilegal, dimana ini sangat memberatkan masyarakat jika terjebal oleh masalah. Rata-rata mereka yang terjebak masalah, terutama pada bunga uangnya yang tinggi dan mencekik nasabahnya. Akibatnya karena tertanggung hutang yang tinggi, masyarakat banyak yang mengambil jalan pintas. Ada yang bunuh diri dan sebagainya.”Tentu ini yang tidak kita inginkan,” tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Baca Juga :   Bhayangkari Bojonegoro Bantu Suplemen Kesehatan ke Anggota Polri

Farida menyarankan, masyarakat untuk bisa memilih pinjol yang legal. Karena, jika menggunakan jasa pinjol legal, di antaranya bunganya relatif kecil dan keberadaannya mudah diketahui siapa pemiliknya. “Kalau ingin ya pinjol legal,” tandas perempuan berkacamata ini tanpa menyebutkan ciri-cirinya.

Farida Hidayati menambahkan, bahwa dampak dari Covid-19 ini, banyak masyarakat yang ekonominya terpuruk. Banyak masyarakat yang hilang pekerjaannya, atau mereka yang berada di dunia usaha untuk sementara stagnan karena ada pengetatan, seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ada yang menanggung pun juga penghasilan berkurang. Akibatnya, ada jalan pintas, lewat pinjaman disana-sini, termasuk pinjol. “Jadi, intinya perlu hati-hati,” imbuhnya.

Baca Juga :   Bojonegoro Butuh PCR untuk Uji Covid-19

Menurut Farida Hidayati, posisinya kini sebagai anggota DPR RI Komisi XI  yang mengurusi soal keuangan dan perbankan. Misalnya bagaimana peran OJK atas perbankan dan keuangan sehingga hal ini saling terkait. Untuk itu, dirinya bersama tim, terus bersosialisasi ke masyarakat di Bojonegoro dan Tuban. “Kita terus sosialisasi,” imbuhnya.

Penulis  : Sujatmiko