Jangan Rugikan Desa! LBH AKAR Bojonegoro Soroti Dampak Pencabutan Perda

oleh 1 Dilihat
oleh
Anam Warsito

Bojonegoro, damarinfo.com – Rencana pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 menuai sorotan dari kalangan advokat dan pemerhati desa. Ketua LBH AKAR, Anam Warsito, menilai terdapat pasal krusial yang berpotensi berdampak langsung pada keberlangsungan keuangan desa, khususnya terkait Alokasi Dana Desa (ADD). Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu 06 Mei 2026.

Menurut Anam, dalam perda yang saat ini diwacanakan untuk dicabut tersebut, terdapat ketentuan tegas mengenai besaran ADD bagi seluruh desa di Kabupaten Bojonegoro. Dalam aturan itu, ADD ditetapkan sebesar 12,5 persen dari dana transfer atau dana bagi hasil yang diterima pemerintah daerah.

“Di dalam perda itu ada pasal yang sangat urgen karena menyangkut perhitungan ADD. Disebutkan secara jelas bahwa alokasi dana desa sebesar 12,5 persen dari dana transfer yang diterima kabupaten,” ujar Anam.

Ia mengingatkan, jika perda tersebut benar-benar dicabut tanpa adanya regulasi pengganti yang lebih kuat, maka pengaturan ADD akan kembali mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, seperti peraturan pemerintah dan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri. Dalam aturan tersebut, ADD hanya ditetapkan pada batas minimal 10 persen.

“Kita punya pengalaman dari tahun 2018 sampai 2023, realisasi ADD di Bojonegoro hanya berada di angka 10 persen, padahal dalam perda diatur 12,5 persen. Artinya, ketika sudah diatur lebih tinggi saja masih belum maksimal, apalagi jika nantinya hanya mengacu pada batas minimal,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya menilai pencabutan perda tidak boleh dilakukan tanpa jaminan yang jelas bagi desa. LBH AKAR mendorong agar panitia khusus (pansus) DPRD bersama pihak eksekutif memberikan kepastian terkait besaran ADD ke depan, sehingga tidak merugikan pemerintah desa.

“Kalau perda ini dicabut, harus ada garansi dari pansus maupun eksekutif terkait proporsi ADD. Jangan sampai pendapatan desa justru menurun,” tegas Anam.

Lebih lanjut, Anam juga membandingkan kebijakan ADD di daerah lain yang dinilai lebih berpihak kepada desa. Ia mencontohkan Kabupaten Madiun yang telah menetapkan ADD minimal sebesar 20 persen dari dana transfer.

“Kabupaten lain sudah jauh di atas kita. Madiun saja minimal 20 persen. Maka sudah sepantasnya regulasi baru nanti mengatur proporsi ADD di Bojonegoro bisa mencapai 20 persen dari dana transfer pusat,” pungkasnya.

Wacana pencabutan perda ini pun diperkirakan akan menjadi pembahasan penting di tingkat legislatif dan eksekutif, mengingat dampaknya yang luas terhadap stabilitas keuangan desa serta pembangunan di tingkat akar rumput.