IPHI Bojonegoro Layangkan Somasi ke Yayasan Persamu, Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Diabaikan

oleh 275 Dilihat
oleh
(Konferensi Pers IPHI Bojonegoro terkait somasi yang dilayangkan kepada Pengurus Persamu Bojonegoro, Rumah Makan kraoz Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Bojonegoro, Selasa 20--2025. Foto : Syafik)

Bojonegoro, damarinfo.com – Polemik siapa yang berhak mengelola Islamic Centre beserta asetnya di Bojonegoro belum juga menemui titik terang. Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menyatakan bahwa pihaknya secara hukum memiliki legitimasi untuk mengelola aset tersebut.

Dasar klaim ini merujuk pada sejarah pendirian Yayasan Persaudaraan Muslim (Persamu) , yang merupakan lembaga yang dibentuk oleh Jam’iyatul Hujaj , lembaga awal yang kemudian menjadi IPHI , sebagai bagian dari proses administrasi dalam menerima hibah tanah  dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro 1983. Yakni sebidang tanah yang terletak di Desa Sumbang, Kecamatan Bojonegoro, Persil Nomor 33–34 SP, seluas ± 2 hektar. Lahan tersebut merupakan tanah bengkok milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro yang ditukargulingkan dengan tanah milik Jam’iyyatul Hujjaj (IPHI) dari hasil iuran para jamaah haji dan bantuan dari pihak lain yang dihimpun melalui organisasi.

Sebagai syarat administratif penerimaan hibah tersebut, Jam’iyatul Hujaj membentuk yayasan dengan nama Yayasan Persaudaraan Muslim (Persamu ) dengan akte notaris bernomor 438 tahun 1984 .

Baca Juga :   Polres Bojonegoro Data Pilkades Rawan Konflik

“Di depan lokasi Islamic Centre masih terpampang papan yang menyebutkan bahwa aset tersebut milik Persamu ,” kata Sekretaris IPHI Bojonegoro , Teguh Supriyadi, Selasa 20-5-2025.

Selama lebih dari satu dekade, lanjut Teguh, IPHI telah berupaya menjalin komunikasi dengan pengurus Yayasan Persamu untuk mencari solusi bersama terkait pengelolaan Islamic Centre . Namun, upaya tersebut tidak pernah mendapatkan respons positif.

Islamic Centre adalah milik umat. Sumber dana pengelolaannya berasal dari infaq dan sedekah masyarakat Bojonegoro. Oleh karena itu, tidak elok jika dikelola hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, kita hanya ingin mengembalikan pengelolaan aset tersebut untuk sebesar-besarnya kepentingan ummat” tegasnya.

Sebagai langkah damai terakhir, Pengurus IPHI Kabupaten Bojonegoro periode 2024–2029 yang dipimpin oleh KH. Alamul Huda , pengasuh Pondok Pesantren Al Rosyid Kendal, melayangkan somasi kepada pengurus Yayasan Persamu .

“Kami tetap mengedepankan upaya damai. Namun, ini adalah langkah terakhir. Jika tidak ada respons positif dari pihak Persamu , kami akan tempuh jalur hukum,” ujar Wakil Ketua IPHI Bojonegoro , Muslih Fatah.

Baca Juga :   Konflik di Kelenteng Hok Swi Bio kian Panas

Surat somasi telah dikirimkan oleh kuasa hukum IPHI , Mangkunera Law Firm yang berkedudukan di Jakarta, pada tanggal 15 Mei 2025 . Dalam poin 3 huruf c surat somasi disebutkan bahwa:

Berdasarkan Pasal 13 huruf b (Akte Pendirian Yayasan Persamu), Dewan Pengurus Yayasan Persaudaraan Muslim (PERSAMU) bertanggung jawab kepada Badan Pendiri (dalam hal ini Jam’iyyatul Hujjaj / IPHI). Dipertegas pula dalam Pasal 16 bahwa Dewan Pengurus wajib membuat Laporan Tahunan yang disertai dengan perhitungan dan pertanggungjawaban mengenai kepengurusan dan keuangan Yayasan serta harus disahkan oleh Badan Pendiri (dalam hal ini Jam’iyyatul Hujjaj / IPHI) selambat-lambatnya pada bulan April setiap tahunnya. Pengesahan oleh Badan Pendiri ini sebagai dasar legitimasi pelaksanaan tindakan Dewan Pengurus Yayasan Persaudaraan Muslim (PERSAMU). Secara a contrario, tanpa adanya pengesahan dari Badan Pendiri, maka tindakan Dewan Pengurus tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Selama ini, kewajiban tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh Pengurus Persamu ,” tandas Teguh.

Penulis : Syafik