Konflik di Kelenteng Hok Swi Bio kian Panas

oleh 24 Dilihat
Direktur LBhH Akar Anam Warsito saat memberikan keterangan pers di kantornya di Jalan Ponpin Bojonegoro.Foto/Rozikin

 

Bojonegoro – Konsultan Hukum Tempat Ibadah Tri Darma (TITD) Hok Swi Bio Bojonegoro Anam Warsito (AW) akan melakukan upaya hukum ke Polres Bojonegoro. Yaitu memidanakan Go Kian An alias Gandhi Koesmianto bersama Ani Zubaidah selaku pembuat Akta Notaris yang kegiatannya diduga abal – abal.

AW mengatakan, dirinya menyayangkan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro yang tidak konsisten dan tidak melakukan putusan Mahkamah Agung (MA) sesuai isi putusan. Yakni obyek sengketa dalam putusan berupa sertifikat. Namun, justru PN melakukan pengecekan pada tanah dan bangunan, bukan pada sertifikat yang disengketakan sesuai putusan MA. “Kalau PN pengecekannya pada sertifikat, jelas tidak sama. Karena itu sertifikat yang di sengketa tidak di penguasaan kami,” ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa, 24-03-2020.

Lanjut AW, sesuai surat penetapan PN yang akan melakukan eksekusi, dasarnya adalah menerima surat dari Go Kian An selaku pemohon. Dalam surat tersebut menyatakan telah melakukan musyawarah umat yang hasilnya memperpanjang periode kepengurusan. Yaitu dari 2013 – 2015 hingga pengembalian aset yang disengketakannya dan dinotariskan ke notaris Eni Zubaidah. Sehingga hal ini dianggap lucu karena umat pada tahun 2016 sudah melakukan pemilihan yang menetapkan Tan Tjien Hwat sebagai ketua terpilih.

Baca Juga :   Gak Usah Khawatir, Stok Beras Bulog Bojonegoro Melimpah

“Kami menyakini, yang dikatakan musyawarah umat itu adalah abal – abal. karena pemohon (Go Kian An) itu masuk kelenteng saja tidak berani” tegasnya.

Menurut AW, diyakini dokumen yang didaftarkan ke notaris Eni Zubaidah tersebut abal – abal karena di notulensi bulan Januari 2020 di TITD tidak ada kegiatan musyawarah umat dan itu kegiatan fiktif. Selain itu umat tidak pernah ada undangan, di Kelenteng juga tidak ada kegiatan di tanggal tersebut. Tentu saja hal ini di anggap bentuk pidana. Makanya kliennya akan melakukan upaya hukum dan mempidanakan pihak – pihak yang ikut membantu pembuatan dokumen dan pelaksanaan fiktif tersebut. “Jika terbukti maka saya meminta izin operasi praktik kenotarisan agar di cabut oleh Kemenkumham,” tandasnya.

Baca Juga :   Polisi Bojonegoro Perketat Kendaraan di Pos Perbatasan

Go Kian An selaku pemohon yang di menangkan oleh putusan MA atas nama TITD Hok Swi Bio Bojonegoro meminta kepada konsultan hukum Anam Warsito agar membaca surat yang dimaksud tersebut secara utuh. Hal ini terkait akan dipidanakan atas dugaan pemalsuan dokumen yang pelaksanaan musyawarah umat fiktif. “Monggo silahkan, Saya siap. Saya menegaskan jika bukan eksekusi Kelenteng. Karena Saya pemohon atas nama Kelenteng melawan Yayasan Sinar Bahagia Bojonegoro (HSBB) yang memindahkan aset Kelenteng,” tandasnya.

Humas PN Bojonegoro Isdaryanto mengatakan, jika sebagaimana yang disampaikan dalam tanggapan sebelumnya, bahwa PN tidak menanggapi klaim sepihak baik oleh pemohon maupun termohon. “Pengadilan tetap berpegang pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Penulis   : Rozikin

Editor     : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *