Gus Ris : Saya Tidak Minta Hakim Menolak Gugatan

oleh 83 Dilihat
oleh
(Para Penggugat Perjanjian PI Blok Cepu, Agus Susanto Rismanto dan Anwar Sholeh pada Sidang di PN Bojonegoro, Selasa 3-11-2020. Foto : Rozikin)

Bojonegoro – Penggugat perjanjian Participasing Interest (PI) Blok Cepu, Agus Susanto Rismanto menegaskan jika pihaknya tidak berharap gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro untuk ditolak oleh Majelis Hakim. Hal itu karena perkara perdata yang diajukan sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana atau kerugian negara.

Baca Juga :   Terimakasih Bu Anna, Bupati Anna : Angka Kepuasan Masyarakat 92 Persen

“Saya klarifikasi jika gugatan ini sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana atau kerugian negera. Jadi saya berharap Majelis Hakim tidak menolaknya,” tegasnya pada damarinfo.com Selasa, 10-11-2020.

Lanjut Agus, akan tetapi pada tanggal 8 Oktober 2020 PT ADS dan PT SER telah membagi deviden, artinya kerugian negara telah terjadi sehingga pihaknya berharap pidananya segera bisa ditangani. jika proses pidana sudah sampai proses penyidikan, maka gugatan bisa di cabut bukannya meminta ditolak, hal itu di lakukan agar tidak menghalangi proses pidananya. “Jadi, kalau pidananya sudah proses penyidikan, gugatan saya bisa di cabut” tandasnya.

Baca Juga :   Penggugat Perjanjian: Kita Akan ke KPK

Penulis : Rozikin

Editor : Syafik