Bojonegoro – Penggugat perjanjian Participasing Interest (PI) Blok Cepu, Agus Susanto Rismanto menegaskan jika pihaknya tidak berharap gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro untuk ditolak oleh Majelis Hakim. Hal itu karena perkara perdata yang diajukan sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana atau kerugian negara.
“Saya klarifikasi jika gugatan ini sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana atau kerugian negera. Jadi saya berharap Majelis Hakim tidak menolaknya,” tegasnya pada damarinfo.com Selasa, 10-11-2020.
Lanjut Agus, akan tetapi pada tanggal 8 Oktober 2020 PT ADS dan PT SER telah membagi deviden, artinya kerugian negara telah terjadi sehingga pihaknya berharap pidananya segera bisa ditangani. jika proses pidana sudah sampai proses penyidikan, maka gugatan bisa di cabut bukannya meminta ditolak, hal itu di lakukan agar tidak menghalangi proses pidananya. “Jadi, kalau pidananya sudah proses penyidikan, gugatan saya bisa di cabut” tandasnya.
Penulis : Rozikin
Editor : Syafik