Bojonegoro, damarinfocom – Gerak Cepat (Gercep) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian beserta barang bukti, yaitu berupa helm sebanyak 7 buah di tempat hajatan pernikahan warga.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, penangkapan ke 2 pelaku pencurian helm ini berawal informasi dan unggahan di media sosial (medsos) instagram terkait peristiwa pencurian 5 buah helm milik tamu yang menghadiri hajatan resepsi pernikahan pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, di Desa Wedi Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
“Atas dasar informasi dari medsos Instagram, kemudian Unit Resmob Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dengan ciri-ciri yang terdapat pada helm yang hilang tersebut.,” ujarnya Minggu, 21-Januari-2024.
Lanjut Kasatreskrim, Kemudian Unit Resmob pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 pukul 20.00 Wib, disebuah warung kopi di jalan MH. Thamrin Kelurahan Ledok Wetan petugas berhasil mengamankan seseorang inisial AB, 24 tahun, alamat jalan Kapten Ramli Kelurahan Ledok Kulon. AB ini saat dilakukan penangkapan membawa barang bukti 1 helm.
“Pada hari yang sama Kamis tanggal 18 Januari 2024 pukul 23.00 Wib, Unit Resmob juga mengamankan MS, 34 tahun, alamat Desa Rahayu Kecamatan Soko Kabupaten Tuban. MS saat diamankan membawa barang bukti 6 helm berbagai merek,” tandasnya.
Masih menurut Kasatreskrim, Saat dilakukan pemeriksaan ke 2 pelaku mengakui telah melakukan pencurian helm. Dan akan di lakukan pengembangan siapa tahu masih ada Tempat kejadian Perkara (TKP) lain.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Pria lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2012 ini.
Penulis : Rozi