Bojonegoro damarinfo.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ternyata sepakat untuk memberikan Bantuan Khusus Keuangan Kepada Pemerintah Desa atau BKD Mobil Siaga untuk seluruh desa di Kabupaten Bojonegoro yakni 419 desa.
Kesepakatan ini dimasukan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2022. Dan penyusunan APBD 2022 itu menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) maka nama- nama desa penerima sudah muncul sebanyak 419 desa.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro Lasuri mempertanyakan pemberian BKD Mobil Siaga tidak untuk semua desa. Pasalnya anggaranya sudah ditetapkan dalam Perda P-APBD tahun 2022. Total anggaran yang masuk di P APBD 2022 adalah Rp. 105 milyar.
“Alasanya apa, koq tidak semua dapat?” Tanya Lasuri
Lanjut Lasuri, Perda adalah Produk hukum yang seharusnya dilaksanakan oleh Pemkab Bojonegoro dalam hal ini Bupati Bojonegoro.
“Masak Pemkab Bojonegoro bertentangan dengan perarutaran yang sudah dibuat sendiri” Kata Lasuri
Lasuri berharap Bupati Bojonegoro melakukan perubahan Surat Keputusan Penerima BKD Mobil Siaga, mumpung masih ada waktu sebelum tahun anggaran 2022 berakhir.
Melalui Surat Keputusan Bupati Bojonegoro nomor 188/483/KEP/412.013/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bojonegoro nomor 188/415/KEP/412.013/2022 tentang Penerima Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa yang Bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2022 disebutkan bahwa penerima BKD adalah 393 Desa dari 419 Desa yang ada di Bojonegoro. Sehingga ada 26 desa yang tidak mendapatkan BKD Mobil Siaga tersebut.
Penulis : Syafik