Damarinfo-Blora- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora melakukan pengecekan sistem boiler yang digunakan pabrik gula PT Gendhis Multi Manis (GMM) di Desa Tinapan, Kecamatan Todanan.
Pengecekan dan monitoring itu dilakukan sebagai tindaklanjut PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan peraturan itu, telah mengeluarkan jenis limbah batu bara yaitu Fly Ash dan Bottom Ash dari kategori limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang dihasilkan dari selain fasilitas stoker boiler dan tungku industri
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Blora Sugiyono mengemukakan, di Kabupaten Blora ada potensi timbulan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang dihasilkan oleh PT. GMM. Oleh karena itu, kata dia, DLH Kabupaten Blora Rabu pekan lalu melakukan monitoring ke PT. GMM untuk mengecek lokasi dan sistem boiler yang digunakan oleh PT. GMM. Suyono jug menyampaikan Bahwa hasil monitoring yang kami dilakukan, PT. GMM tidak menggunakan stocker boiler maupun tungku industri. Tetapi memakai sistem Fluidized Bed Boiler.
” Jadi, bisa dikatakan kalau limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang dihasilkan oleh PT. GMM termasuk kategori limbah non B3,” ujar Sugiyono, Senin 12-4-2021
Menurutnya, meskipun termasuk kategori limbah non B3, namun PT. GMM harus tetap memenuhi standar pengelolaan dan persyaratan teknis yang sudah ditetapkan. Limbah non B3 FABA yang dihasilkan oleh PT. GMM bisa dimanfaatkan dengan mempertimbangkan ketersediaan teknologi, standar produk yang sudah ditetapkan dan baku mutu lingkungan hidup.
” Dinas Lingkup Hidup Kabupaten Blora akan selalu memantau pengelolaan dan pemanfaatan FABA tersebut oleh penghasil dan pihak pemanfaat agar penghasil maupun pemanfaat tetap melakukan perlindungan lingkungan,” kata Sugiyono yang juga menjabat kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Blora.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT GMM, Ihsan, menjelaskan, meski dikatakan tidak termasuk katagori limbah B3, namun pihaknya tetap berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora untuk pengelolaannya dan akan mematuhi semua aturan yang berlaku.
“Kami sebagai anak perusahaan BUMN harus bisa menjadi contoh kepada pabrik-pabrik lainnya yang taat terhadap aturan,” katanya.
Penulis : Ais
Editor : Syafik