Bojonegoro – Laporan dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Anwar Sholeh dan Agus Susantor Rismantor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar Bupati Suyoto (Bupati Bojonegoro 2008 – 2018) dan Bupati Anna Muawanah (Bupati Periode 2018 – Sekarang).
Menanggapi laporan tersebut Bupati Suyoto atau akrab yang dipanggil Kang Yoto mengatakan tetap menghormati hak para pelapor untuk melaporkan. Sementara terkait materi laporan Kang Yoto belum bisa memberikan komentar. “Lha saya tidak mempunyai laporannya, “ kata Kang Yoto Jum’at 27-11-2020.
Sementara itu Bupati Bojonegoro Anna Muawanah melalui Juru Bicara Kabupaten Bojonegoro Masirin mengatakan belum ada pernyataan dari Bupati. “Belum ada pernyataan, “ jawab Masirin singkat.
Dua Mantan Anggota DPRD Bojonegoro melaporkan permasalah perjanjian pengelolaan Participating Interest (PI) Blok Cepu antara PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS) dan PT. Surya Energi Raya (SER), setelah terjadinya pembagian deviden/saham pasca pada 8 Oktober 2020. Kedua pelapora menyatakan bahwa potensi kerugian negara telah berubah status menjadi kerugian negara setelah adanya pembagian dividen.
Sebelumnya baik Agus Susanto Rismanto maupun Anwar sholeh telah melaporkan perkara Perjanjian PI Blok Cepu ke Pengadilan Negeri Bojonegoro dan hingga saat ini sidang masih berlanjut.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko
Laporan beritanya bagus tapi lebih bagus jika bisa segera proses periksa P21