Bojonegoro- PT. BPR Bank Daerah Bojonegoro menjadi satu-satunya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bojonegoro yang menyetorkan bagian labanya untuk Pemkab Bojonegoro di tahun 2020.
Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri mengatakan bahwa PT. BPR Bank Daerah Bojonegoro pada tahun 2020 ini menyetorkan Rp. 5,6 miliar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro.
“setoranya melebihi dari target Rp. 5,2 miliar” Kata Politis Partai Amanat Ini .
Lanjut Lasuri, terkait dengan BUMD yang lain yakni PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS), pihaknya telah menanyakan alasan pendapatan dari bagi hasil keuntungann pengelolaan Participating Interest (PI) Blok Cepu hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada awal Agustus 2020 lalu, tidak masuk dalam draft Kebiajakan Umum Anggaran – Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA- PPAS) pada Perubahan APBD 2020.
“semestinya kan dimunculkan dalam KUA PPAS, meski masuknya diperkirakan Oktober 2020” Tegas Politisi Asal Kecamatan Baureno ini.
Lasuri juga menyampaikan bahwa kinerja BUMD Bojonegoro pada tahun 2020 ini memang tidak maksimal akibat dari adanya Pandemi Covid-19. Namun demikian sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo pada saat Pidato Kenegaraan tanggal 14-Agustus-2020, harus ada perubahan fundamental. Dalam konteks BUMD ini, kata Lasuri- pola pikir dan etos kerja para direksi BUMD harus dirubah dan benar-benar bekerja maksimal untuk membenahi manajerial maupun kinerjanya.
“harusa ada perubahan fundamental” Pungkas Lasuri
BPR Bank Daerah Bojonegoro yang didirikan pada tahun 1995 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro nomor 14 tahun 1995, mendapatakan modal dasar dari Pemkab Bojonegoro sebesar Rp. 400 Miliar (Modal yang sudah disetor Rp. 210 Miliar) berdasarkan Perda 16 tahun 2013. Dan pada tahun 2020 mampu menyetorkan Rp. 5,6 miliar untuk Pemkab Bojonegoro.
Untuk PT. BBS pada tahun ini manajemen memutuskan untuk tidak menyetor bagian keuntunganya kepada Pemkab Bojonegoro, pasalnya dari hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) atas laporan keuangan perusahaan pada tahun 2019, PT. BBS mengalami kerugian sebesar Rp. 3,9 miliar.
Kerugian ini dipicu dari tagihan /invoice kepada mitra kerja pada tahun 2014 tidak terbayar. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 2006 berdasar Perda nomor 5 tahun 2006 ini, mendapatkan modal dari Pemkab Bojonegoro sebesar Rp. 11,5 miliar Rupiah (Perda nomor 5 tahun 2006, Perda nomor 6 tahun 2011 dan Perda nomor 15 tahun 2013)
Sementara pembagian laba hasil PI Blok Cepu dari hasil RUPS PT. ADS belum masuk dalam draft KUA PPAS. Pada saat RUPS diketahui sudah diputuskan untuk membagi keuntungan/laba/deviden dari Laporan Keuangan Perusahaan tahun 2017-2018, sesuai perjanjian adalah 25 persen untuk Pemkab Bojonegoro dan 75 persen untuk PT. Surya Energi Raya. Dari proporsi tersebut Pemkab Bojonegoro mendapatkan (USD) 8.348.916,77 setara dengan Rp. 122.086.209.927,71 (Kurs USD 1 : Rp. 14.623).
Untuk Perusaah Daerah Air Minum (PDAM) hingga saat ini belum mempunyai kewajiban untuk setor ke Pemkab Bojonegoro karena cakupan pelayanannya belum sampai 80 persen penduduk Bojonegoro.
BUMD lainya adalah PT. Griya Dharma Kusuma, dan pada tahun 2020 ini juga tidak memberikan kontribusi kepada APBD, karena perusahaan hotel milik Pemkab ini merugi. Catatan dari LHP BPK tahun 2019, kerugianya mencapai Rp. 932 juta. Padahal perusahaan ini mendapatkan modal sebesar Rp. 7.9 miliar.
Penulis : Syafik