Damarinfo.com – Salah satu sumber pendapatan daerah adalah Dana Transfer dari Pemerintah Pusat, selain Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana Transfer dari Pemerintah Pusat terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta, Dana Desa dan Insentif Fiskal.
Tahun 2023 Pemerintah Pusat menggelontorkan dana ke daerah sebesar Rp. 814,72 triliun, terdiri dari DBH sebesar Rp. 136,26 triliun, DAU sebesar Rp. 396 triliun, DAK sebesar Rp. 185,80 triliun, Dana Otonomi Khusus sebesar Rp. 17,24 triliun, , Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta sebesar Rp. 1,42 triliun, Dana Desa sebesar Rp. 70 triliun dan Insentif Fiskal sebesar Rp. 8 triliun.
Untuk Kabupaten/Kota di Indonesia yang mendapatkan kucuran dana transfer dari pusat tertinggi adalah Kabupaten Kutai Kartanegara dan terendah adalah Kota Padang Panjang. Berikut data Kabupaten penerima dana transfer dari Pemerintah Pusat terbesar tahun 2023 (Setelah direvisi);
- Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Rp. 5,91 triliun
- Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur Rp. 4,66 triliiun
- Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur Rp. 4,5 triliun
- Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Rp. 4,46 tiliun
- Kabupaten Bandung Provinsi jawa Barat Rp. 4,41 triliun
- Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Rp. 3,5 triliun
- Kabupaten Mimik Provinsi Papua Tengah Rp. 3,07 triliun
- Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Rp. 2,91 triliun
- Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur Rp. 2,77 triliun
- Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur Rp. 2,69 triliun

Penulis : Syafik





