Damarinfo.com – Badan Pusat Statistik (BPS) mengartikan Tingkat Kemandirian Pemerintah Kabupaten/ Kota adalah tingkat kemandirian keuangan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rasio PAD terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
PAD merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting bagi daerah. Daerah yang berhasil meningkatkan PAD-nya secara nyata, mengindikasikan bahwa daerah tersebut telah dapat memanfaatkan potensi yang ada secara optimal.
Interpretasinya adalah jika tingkat kemandirian suatu daerah “rendah sekali” (0-25 %), dapat dikatakan bahwa pemerintah pusat memiliki peranan yang dominan dari pada pemerintah daerah itu sendiri.
Sedangkan jika suatu daerah memiliki tingkat kemandirian “rendah” (>25-50 %), campur tangan pemerintah pusat sudah mulai berkurang, karena daerah dianggap sedikit lebih mampu melaksanakan otonomi daerah.
Kategori “sedang” (>50-75 %), menggambarkan daerah yang sudah mendekati mampu melaksanakan otonomi daerah, sedangkan kategori “tinggi” (>75%), bisa diartikan bahwa pemerintah daerah telah mampu dan mandiri dalam melaksanakan urusan otonomi daerahnya.
Jika merunut data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, hanya ada empat Kabupaten/kota dari 508 Kabupaten/Kota di Indonesia dengan tingkat kemandirian kategori sedang. Sisnya masuk kategori rendah dan rendah sekali.
Berikut 10 Kabupaten/Kota dengan tingkat Kemandirian tertinggi di Indonesia berdasar APBD Induk tahun 2022;

Sementara Kabupaten Bojonegoro berada pada urutan ke 175 kemandirian Kabupaten/kota dengan rasio PAD dengan APBD tahun 2022 sebesar 13,20 persen dan masuk kategori rendah sekali.
Penulis :Syafik