Bojonegoro, damarinfo.com – Dana Desa adalah dana yang diberikan oleh Pemerintah Pusat langsung kepada Pemerintah Desa. Dasarnya adalah dengan perhitungan-perhitungan tertentu.
Berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190 tahun 2021, pada Tahun 2022 Pemerintah Pusat menggelontorkan Dana Desa untuk seluruh desa di Indonesia sebesar Rp. 68 triliun untuk 74.961 desa yang tersebar di 434 Kabupaten/Kota se Indonesia.
Untuk Provinsi Jawa Timur total Dana Desa sebesar Rp. 7,7 triliun yang disalurkan untuk 7.724 desa yang tersebar di 30 Kabupaten/Kota. Kabupaten Malang menjadi penerima Dana Desa terbanyak dari seluruh Kabupaten/Kota se Jawa Timur yakni Rp. 409.736.726.000,00 (Empat ratus sembilan miliiar lebih) untuk 378 desa. Sementara kabupaten dengan penerimaan dana desa terkecil adalah Kota Batu dengan dana desa yang diterima Rp. 21.487.586.000,00 (Dua Puluh Satu Miliar lebih) yang diperuntukan bagi 19 desa.
Kabupaten Bojonegoro menempati urutan ke lima se Jawa Timur untuk penerimaan dana desa yakni sebesar Rp. 359.638.150.000,00, untuk 419 desa.
Desa Penerima dana desa terbanyak adalah Desa Nganti Kecamatan Ngraho dengan dana desa sebesar Rp 1.746.562.000 (Satu miliar tujuh empat puluh juta lima eatus enam puluh dua ribu rupiah). Penerima dana desa terbanyak ke dua adalah Desa Sambongrejo Kecamatan Gondang sebesar Rp 1.599.990.000 (Satu miliar lima ratus sembilan puluh aembilan juta semiblan ratus sembilan puluh ribu rupiah). Dan yang ketiga adalah desa Napis, kecamatan Tambakrejo dengan dana desa Rp 1.559.164.000 (Satu miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus enam puluh empat ribu rupiah)
Sementara untuk desa dengan penerimaan dana desa terkecil adalah Desa Mayanggeneng Kecamatan Kalitidu yakni sebesar Rp. 633.913.000 (Enam juta tiga puluh tiga juta sembilan ratus Tiga belas juta rupiah).
Ingin tahu Dana Desa di Bojonegoro tahun 2022? Klik Disini
Penulis : Syafik
Sumber : PMK nomor 190 Tahun 2021.