Bojonegoro, damarinfo.com – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sampai pada tahapan Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, yakni tanggal 24 April 2023 – 25 November 2023 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 Tahun 2022.
Untuk tahapan tersebut KPU RI telah mengeluarkan PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro Fatma Lestari menyampaikan pihak KPU Bojonegoro telah menyampaikan pengumuman pengajuan calon anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro melaui pengumuman bernomor 383/PL.01.4-Pu/3522/2023.
“pengajuan calon anggota DPRD mulai tanggal 1-14 Mei 2023” Kata Fatma-panggilannya-
Lanjut Fatma, untuk seseorang yang berstatus Bupati atau Wakil Bupati harus mengundurkan diri dari jabatannya, dibuktikan dengan keputusan pemberhentian dari pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon , seperti yang tercantum dalam Pasal 14 PKPU nomor 10 tahun 2023.
“kalau belum ada keputusan pemberhentian, bakal calon harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai bupati atau wakil bupati dan tanda terima surat pengunduran diri dari pejabat yagn berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri” Kata Fatma
Fatma menambahkan bahwa Bakal Calon yang berstatus Bupati atau Wakil Bupati harus menyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
Sesuai dengan Jadwal Pengajuan Calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dalam lampiran 1 PKPU nomor 10 disebutkan bahwa Pencermatan DCT dijadwalkan pada tanggal 24 September – 3 Oktober 2023.
Penulis: Syafik