Brondong Tertipu “Janda”

oleh 74 Dilihat
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan saat menggelar konfrensi pers di Polres Blora, Rabu 11-11-2020, dengan didampingi oleh Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana serta Kasat Reskrim AKP Setiyanto.Foto/Ais

Blora- Berkenalan dengan perempuan yang mengaku bernama Titin, 34, tahun, lewat media sosial facebook, mengantarkan remaja inisial IF,17, tahun, ke Cepu. Apesnya, anak baru gede (ABG) asal Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen itu justru tertipu.

Mobil rentalnya dicuri oleh orang yang mengaku anaknya Titin. Kepalanya dipukul dengan palu dan perutnya luka tersayat pisau. Selang 12 jam kemudian, tersangka berhasil diringkus di kawasan Stasiun Tobo, Bojonegoro.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan barang bukti satu unit mobil itu terjadi di Jalan Hayam Wuruk Kecamatan Cepu, Blora, Selasa, 10-11-2020 sekira pukul 3.45 wib dini hari. Sedangkan tersangka Wiji Hafid Nur, 22, tahun, warga Kelurahan Cepu ditangkap dengan barang bukti mobil Daihatsu Grand Max warna hitam pada Selasa siang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan saat menggelar konfrensi pers di Polres Blora, Rabu 11-11-2020, dengan didampingi oleh Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana serta Kasat Reskrim AKP Setiyanto.
Kapolres mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan korban berinisial IF. Kepada petugas, korban mengaku bahwa dirinya janjian bertemu dengan seseorang yang baru dikenalnya sebulan di media sosial facebook yang mengaku bernama Titin warga Cepu. Ternyata nama Titin tersebut hanyalah nama samaran dari tersangka untuk mengelabui korban. “Tersangka mengelabui korban dengan membuat akun Facebook palsu dengan menggunakan identitas wanita bernama Titin,” kata Kapolres Blora.

Baca Juga :   Ruang IGD RSUD Blora Tampung Pasien Reaktif Covid-19

Korban bersama temannya berangkat dari Kebumen, Senin, 9-11-2020 sekitar pukul 19.30 Wib dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna hitam yang disewa dari rental mobil untuk menjemput “Titin” yang ingin ikut ke Kebumen untuk mencari pekerjaan.

Selanjutnya, Selasa, 10-11-2020 sekira pukul 02.00 dinihari, korban dan temannya sampai di wilayah Kecamatan Padangan Bojonegoro, Jawa Timur. Kemudian sambil istirahat korban berkomunikasi dengan “Titin”, untuk share lokasi melalui WA, guna dijemput oleh korban.

Korban kemudian mencari “Titin” sesuai dengan lokasi yang sudah dishare melalui WA, namun korban sendirian karena temannya ditinggal di masjid Ad Dakwah di Kecamatan Padangan Bojonegoro. Hingga akhirnya saat tiba di Jalan Hayam Wuruk Cepu, korban dihampiri oleh seorang lelaki yang tidak dikenal yang mengaku anak dari “Titin” yang akan mengantar ke rumah “Titin”.

Tersangka masuk mobil, kemudian naik di kursi tengah. Sedangkan korban yang menyopir. Sesampainya di TKP, korban disuruh berhenti dengan alasan menunggu “Titin”. Setelah mesin mobil dimatikan, pelaku kemudian memukul korban menggunakan palu besi dari arah belakang sebanyak 3 kali yang mengenai kepala korban dan menodong korban menggunakan pisau.

Baca Juga :   Terkait Pasien Jemput Paksa Pasien Covid–19; Ini Penjelasan Kapolres Blora

Korban melawan dengan melompat dari jendela mobil untuk menyelamatkan diri. “Setelah berhasil keluar mobil, korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Namun tersangka berhasil melarikan diri membawa mobil korban,” tandas Kapolres.

Mendapat laporan tentang kejadian tersebut, Polisi langsung melakukan oleh TKP dan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, hanya dalam hitungan jam tersangka berhasil ditangkap.

“Sekitar pukul 13.30 wib tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa satu unit mobil daihatsu Grand Max saat berada di Stasiun Tobo, Bojonegoro Jawa Timur dan ternyata tersangka adalah residivis yang sudah pernah melakukan tindak pidana yang sama dibwilayah Bojonegoro Jawa Timur,” beber Kapolres.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek berdarah yang cukup parah di kepala bagian belakang dan lecet di perut akibat terkena pisau. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Penulis : Ais