Bojonegoro- Keputusan penerapan jam malam diambil dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Percepatan Pencegahan Penyebaran dan Penganangan corona virus disease (Satgas Covid-19) Bojonegoro, Selasa 22-12-2020 di Pendopo Malowopati Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Keputusan ini diambil didasarkan pada status Kabupaten Bojonegoro yang kembali masuk dalam resiko tinggi atau biasa disebut zona merah. Pelaksaanya efektif berlaku mulai hari Rabu 23-11-2020.
Jam malam yang dimaksud dari hasil rapat koordinasi Satgas Covid-19 adalah pembatasan jam operasional tempat usaha, pusat belanja modern, warung makan, warung kopi, dan tempat usaha lainya sampai pukul 21.00 WIB.
Hasil lain dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bupati Bojonegoro Anna Muawanah adalah
- Pengetatan Protokol Kesehatan Covid-19 di fasilitas umum, termasuk pasar daerah dan pasar desa.
- Pelaksanaan operasi yustisi secara masif di semua wilayah kecamatan
- Pelaksanaan operasi yustisi disertai dengan rapid tes di delapan Kecamatan yakni Kec. Bojonegoro, Dander, Kapas, Balen, Sumberrejo, Sukosewu, Kedungadem dan Kalitidu, dimana yang hasilnya Reaktif akan diisolasi.
” Tentu dengan langkah-langkah tersebut, kita berharap Bojonegoro bisa kembali ke Zona Orange dan lebih baik lagi ke Zona Kuning” Kata Bupati Anna.
Kepala Dinas Kesahatan Kabupaten Bojonegoro dr. Ani Pujiningrum dalam rapat koordinasi tersebut menyampaikan laporan terdapat 5 (lima) kecamatan dengan kasus tertinggi yakni Bojonegoro, Dander, Baureno, Sumberrejo dan Balen.
” rata-rata usia yg terpapar Covid-19 antara usia 50-54 tahun” jelas Dr. Ani.
Lebih lanjut Kadinkes menjelaskan bahwa tracing dengan rapid tes sudah mencapai 17.449 dengan Non Reaktif 16.366 dan Reaktif 1.083, tracing rapid antigen 2.169 dimana Negatif 1.172 dan Positif 997.
Hadir dalam rapat tersebut Dandim 0813, Kapolres Bojonegoro, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro,Sekretaris Daerah dan OPD terkait serta peserta lain secara virtual Jajaran Forkpimca se Kab. Bojonegoro dan Pengurus Pasar.

Data dari Satgas Covid-19 Provinsi Jawa Timur melalui website http://infocovid19.jatimprov.go.id/ (diakses Selasa 22-12-2020, Pukul 23.29 WIB) menyebutkan bahwa Status Kabupaten Bojonegoro dalam status resiko tinggi dengan skor 1,69 dari status sebelumnya resiko sedang dengan skor 1,85.
Sementara data perkembangan kasus covid-19 di Bojonegoro per 22 Desember 2020 pukul 18.00 WIB, jumlah orang terkonfirmasi positif covid-19 tembus 1.034 orang, penambahan harian 37 kasus, dengan kasus covid-19 aktif sebanyak 205 kasus. Untuk jumlah orang terkonfirmasi yang dinyatakan sembuh sebanyak 742 orang, sementara yang meninggal 87 orang.
Bojonegoro sudah pernah menerapkan jam malam, yakni pada Rabu 25-Maret-2020 lalu, berdasarkan Surat Edaran Bupati Bojonegoro nomor 360/983/412.208/2020. Pada waktu itu alasan adanya peningkatan yang tinggi Orang Dalam Pengawasan (ODP), karena belum ada kasus yang terkonfirasi positif covid-19.
Penulis : Syafik
Sumber : Humas Pemkab Bojonegoro