Bojonegoro- Dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2021, Bupati Bojonegoro Anna Muawanah menyampaikan bahwa proyeksi Pendapatan Daerah pada Tahun 2021 sebesar Rp. 3.789.350.761.938,00 (Tiga Triliun Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Miliar lebih).
Sementara untuk Belanja Daerah direncakan menelan anggaran sebesar Rp. 6.205.199.231.959,00 (Enam Triliun Dua Ratus Lima Miliyar lebih). Besaran Belanja Daerah tahun 2021 ini, meningkat sebesar 8,38 persen dari Perubahan APBD tahun 2020.
Sehingga terdapat selisih antara Pendapatan dan Belanja daerah atau defisit anggaran Rp. 2.415.848.470.021 (Dua Triliun Empat Ratus Lima Belas Miliar lebih) yang direncakan ditutup dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2020, sebesar Rp. 2.416.163.470.021,00 (Dua Triliun Empat Ratus Enam Belas Miliar Lebih), setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan.

Bupati Anna menyampaikan bahwa kendala dari Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro adalah Masih tingginya ketergantungan pada dana transfer dari pemerintah pusat, berikutnya Keterbatasan jumlah sumber daya pengelola pendapatan, dibandingkan luasnya cakupan objek pendapatan dan Belum adanya informasi kepastian besaran bantuan keuangan yang akan diterima dari pemerintah provinsi.
“Belum optimalnya kinerja BUMD, sehingga kontribusinya terhadap PAD relatif masih rendah” Kata Bupati Anna dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro di Ruang Rapat Paripurna, Rabu 18 – 11-2020.
Dalam Rapat Paripurna yang juga digelar secara daring Bupati Perempuan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyampaikan terkait kebijakan belanja daerah tahun 2021. Yakni sebagai berikut:
- Belanja kegiatan pembangunan Infrastruktur Jalan dan jembatan, pendidikan, kesehatan, Pertanan, pengembangan wilayah, penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan berkelanjutan
- Belanja daerah pada setiap kegiatan/sub kegiatan disertai indikator dan target kinerja yang terukur
- Optimalisasi belanja pembangunan fisik yang membutuhkan teknis tertentu, dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga sesuai ketentuan yang berlaku
Penulis : Rozikin
Editor : Syafik