Bojonegoro,damarainfo.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengalokasikan anggaran untuk Dana Operasional Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp. 1.310.147.950 untuk tahun 2022.
Alokasi anggaran ini menurut hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 oleh Gubernur Jawa Timur tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pada pasal 9 ayat 2 huruf (f) menyebutkan, besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apabila PAD di atas Rp. 150 miliar maka besaran Biaya Operasional paling rendah Rp. 600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD.
Pada Rancangan Perda APBD tahun 2022 besarnya PAD adalah Rp. 784.988.095.818 sehingga jika mengambil angka maksimal didapatkan nilai seharusnya dari biaya operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah Rp. 1.177.482.143,73, sehingga ada selisih biaya operasional sebesar Rp. 132.665.806,27.
Kepala Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan, besaran anggaran biaya operasional tersebut didasarkan pada asumsi pendapatan dalam APBD.
“Jika nanti melebihi asumsi tersebut maka biaya operasional tersebut dapat dilaksanakan,” kata Nurul Azizah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto mengatakan bahwa mengenai hasil evaluasi gubernur tersebut maka pemerintah kabupaten bojonegoro harus melaksanan denga merevisi Biaya operasional bupati dan wakil bupati.
“seharunya dilaksanakan ” kata Pria yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro
Dalam hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur disebutkan juga bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diminta perhatiannya untuk mencermati dan meneliti kembali besaran alokasi anggaran belanja biaya operasional KDH/WKDH pada Rancangan APBD tahun 2022.
Dalam penggunaanya surat yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dr. Lilik Pudjiastuti atas nama Gubernur Jawa Timur meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam penggunaanya harus berpedoman pada pasal 8 huruf H Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2000 “Biaya penunjang digunakan untuk koordinasi sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” ujarnya.
Penulis : Syafik