Mahasiswa Bojonegoro Tersandung Syarat Akreditasi, Beasiswa Sulit Didapat!

oleh 73 Dilihat
oleh
Abdulloh Umar, Sekretaris DPC PKB Bojonegoro

Bojonegoro, damarinfo.com – Banyak mahasiswa Bojonegoro gagal mendapatkan beasiswa kuliah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Penyebab utamanya adalah syarat akreditasi yang dinilai terlalu memberatkan.

Pemkab Bojonegoro sebenarnya sudah menyediakan berbagai program beasiswa seperti Beasiswa Scientist, Beasiswa Satu Desa 10 Sarjana, dan Beasiswa Tugas Akhir. Namun, aturan yang mewajibkan mahasiswa kuliah di perguruan tinggi dengan akreditasi “Baik Sekali” membuat banyak penerima potensial tidak lolos. Padahal, sebagian besar jurusan atau prodi perguruan tinggi di Bojonegoro belum terakreditasi pada level tersebut.

DPRD Bojonegoro Desak Pemkab Revisi Aturan

Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar, menegaskan bahwa aturan ini harus segera direvisi. Menurutnya, syarat yang terlalu ketat membuat beasiswa tidak tepat sasaran.

Beasiswa ini seharusnya dinikmati sebanyak-banyaknya anak Bojonegoro yang menempuh pendidikan tinggi. Kalau syaratnya dipersulit, manfaatnya jadi terbatas,” tegas Umar.

Ia menambahkan, pemberian beasiswa berperan penting untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Jumlah mahasiswa yang kuliah di Bojonegoro akan sangat menentukan skor IPM daerah.

Baca Juga :   Siapa Juara Harapan Lama Sekolah di Jawa Timur? Cek Disini

Perguruan Tinggi Lokal Ikut Angkat Bicara

Hal senada disampaikan Arief Januwarso, Ketua Yayasan Suyitno yang menaungi Universitas Bojonegoro (Unigoro). Menurutnya, aturan akreditasi membuat banyak mahasiswa lokal kehilangan kesempatan.

Jurusan atau prodi perguruan tinggi di Bojonegoro masih sedikit yang terakreditasi B. Akibatnya, mahasiswa tidak bisa mengakses beasiswa,” ujar Arief, yang akrab disapa Mas Ayik.

Mas Ayik juga menyampaikan, bahwa persyaratan untuk mendapatkan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) tidak mengharuskan syarat akreditasi. Hanya saja, besaran nilai beasiswa berbeda-beda tergantung akreditasi jurusan atau program studi dari perguruan tinggi tempat mahasiswa kuliah.

Apa Kata Perbup tentang Beasiswa 1 Desa 10 Sarjana?

Berdasarkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 17 Tahun 2023, Beasiswa Satu Desa 10 Sarjana ditujukan bagi:

  • Mahasiswa warga miskin yang menempuh pendidikan Strata 1 (S1) atau Diploma 4 (D4).

  • Mahasiswa dari keluarga pemegang PKH, KIP, Kartu Petani Mandiri (KPM), atau Kartu Pedagang Produktif (KPP).

  • Mahasiswa harus kuliah di Perguruan Tinggi Negeri non kedinasan, atau Perguruan Tinggi di Bojonegoro (bukan cabang luar daerah) dengan akreditasi program studi minimal B.
Baca Juga :   IPM Bojonegoro 2025 Diproyeksikan Capai 73,54

Artinya, syarat akreditasi memang menjadi pintu masuk utama bagi mahasiswa penerima beasiswa. Ketentuan inilah yang kini dipersoalkan oleh DPRD dan kampus lokal karena membuat banyak mahasiswa Bojonegoro gugur dalam seleksi.

Data Penerima Beasiswa Masih Rendah

Menurut data Satu Data Bojonegoro, pada tahun 2024 penerima Beasiswa Satu Desa 10 Sarjana hanya 1.209 mahasiswa, penerima Beasiswa Scientist sebanyak 75 mahasiswa, dan Beasiswa Tugas Akhir belum tercatat. Sebagai perbandingan, pada tahun 2023 penerima Beasiswa Tugas Akhir mencapai 121 mahasiswa.

Dengan kondisi ini, DPRD dan perguruan tinggi lokal berharap Pemkab segera merevisi syarat akreditasi dalam Beasiswa 1 Desa 10 Sarjana, agar mahasiswa Bojonegoro lebih mudah mendapatkan beasiswa kuliah.

Penulis : Syafik