Bojonegoro,damarinfo.com – Setiap pemerintahan tentu harus diukur keberhasilannya dalam menjalankan pemerintahannya. Untuk mengukurnya tidak bisa berdasar suka atau tidak suka, senang atau tidak senang, tetapi dengan menggunakan ukuran yang menjadi standart ukuran kinerja penyelenggaaran pemerintahan.
Kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah diukur melalui instrumen berupa indikator kinerja yang ditetapkan. Tujuannya untuk memberikan gambaran ukuran keberhasilan pencapaian visi, misi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Indikator tersebut terdiri dari Indikator Kinerja Utama (IKU) Daerah yang menggambarkan capaian keberhasilan pembangunan tingkat Kabupaten, serta Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah yang menggambarkan keberhasilan Perangkat Daerah dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan guna pencapaian visi misi Daerah.
Termasuk di Kabupaten Bojonegoro, penyelenggaraan pemerintahannya juga harus diukur. Salah satunya dengan IKU yang dihitung dari indikator tujuan dan sasaran. Terdapat 11 Indikator Makro yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018 – 2023. Karena ada pandemi covid 19, RPJMD tersebut harus diubah, perubahannya tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2022.
Dari RPJMD Perubahan dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan. Dalam RKPD tahun 2022 yang diterbitkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bojonegoro, disebutkan perubahan target IKU tahun 2021 dan 2022, seperti berikut;

Sementara itu realisasi pada tahun 2021 dari 11 IKU tersebut, tujuh indikator tidak memenuhi target, sementara empat indikator memenuhi target. Berikut data target dan realisasi IKU Pemkab Bojonegoro tahun 2021 yang di olah dari data Badan Pusat Statistik (BPS) dan data dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bojonegoro;

Bagaimana dengan rapot kinerja pemkab Bojonegoro tahun 2022? Semoga akan lebih banyak IKU yang dicapai oleh Pemkab Bojonegoro.
Penulis : Syafik