Alokasi Dana Desa di Bojonegoro Tahun 2021 Turun Tiga Persen 

oleh 64 Dilihat
(Infografis Alokasi Dana Desa di Bojonegoro. Editor : Syafik)

Bojonegoro – Alokasi Dana Desa (ADD) di Bojonegoro tahun 2021 sebesar Rp 214.896.517.632,00, alami penurunan tiga persen dibanding tahun 2020 sebesar  Rp 221.827.662.500,00. Penurunan ADD ini tertuang dalam lampiran Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 9 tahun 2021.

Penurunan ini juga terjadi untuk Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD), dimana penurunanya sampai 32 persen dari tahun 2020. Jika tahun 2020 besaran BHPD  senilai  Rp  14.715.596.835,00, tahun ini hanya sebesar  Rp 7.674.548.680,00.

Sedangkan dana Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) untuk desa-desa di Bojonegoro juga mengalami penuruan sebesar 48 persen. Tahun 2021 ini, BHRD yang dibagi di Bojonegoro sebesar  Rp  4.024.826.400,00. Sementara BHRD tahun 2020 sebesar  Rp   7.674.548.680,00.

Untuk ADD di Bojonegoro dalam lima tahun terakhir 2017 – 2021, besaranya selalu naik. Jumlah tertinggi terjadi pada tahun 2019 dengan jumlah ADD yang dibagi oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebesar  Rp 617.075.317.025,00. Namun karena terjadi pandemi Covid-19 pada tahun 2020, jumlah ADD yang diterima oleh desa-desa di Bojonegoro turun hingga 203 persen dari tahun 2019, dan turun lagi pada tahun 2021.

Baca Juga :   Desa Wotan Bojonegoro Raih Penghargaan dari Kemendesa PDTT

Untuk ketentuan penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) adalah  terpenuhinya target pemungutan dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Jika tidak terpenuhi maka pencairan BHPD dan BHRD ditunda, dan jika tidak dapat melunasi PBB-P2 hingga berakhirnya tahun berkenaan maka Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tidak disalurkan. .

Baca Juga :   Desa Pemilik Dana Desa Terbesar di Bojonegoro Tahun 2025, Napis Jadi Jawara

Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 9 tahun 2021 tentang Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk setiap desa di Kabupaten Bojonegoro tahun 2021.

Peraturan Bupati yang ditandatangani Bupati Anna Muawanah tanggal 22 Februari 2021 tersebut juga mencabut pasal terkait penyaluran BHPD dan BHRD pada Perbup tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Nomor 32 tahun 2015 yang telah dirubah dengan Perbup Nomor 9 Tahun 2016 dan Nomor 8 tahun 2017.

Rincian ADD yang diterima oleh masing-masing desa dapat diunduh disini.

Penulis : Syafik