Bojonegoro,damarinfo.com – Setelah menunggu selama 10 hari, akhirnya Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Bojonegoro dapat dibayarkan. Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bojonegoro dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Rabu 11-1-2023.
Anggota Banggar DPRD Kabupaten Bojonegoro Lasuri menyampaikan bahwa penyebab keterlambatan pembayaran gaji ASN di Bojonegoro adalah adanya perubahan sistem dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk dan perubahan keharusan adanya tanda tangan Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“PA dan KPA untuk masing-masing OPD belum ada karena belum dibuat SK nya, itu yang menyebabkan keterlambatan” Kata Lasuri
Lanjut Lasuri, namun hari ini (11-Januari-2023) sudah ditunjuk PA dan KPA nya sehingga sudah bisa dilakukan pembayaran gaji ASN. Dirinya juga meminta kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro Luluk Alifah untuk segera menyelesaikan terkait PA dan KPA supaya peristiwa ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Sebelumnya diberitakan Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Lasuri menyayangkan belum carinya gaji ASN hingga pertengahan bulan. Pasalnya gaji tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga ASN yang sudah direncanakan penggunaannya.
“ Kasihan kan, ini menyangkut nasib ASN dan keluarganya, kalau terpaksa harus meminjam sana-sini, karena tidak banyak ASN yang punya tabungan, khususnya ASN Golongan I/II atau para guru” Kata Lasuri.
Penulis : Syafik