Begini Penjelasan Bupati Bojonegoro Soal Keterlambatan Pembayaran Gaji ASN

oleh 152 Dilihat
oleh
(Bupati Bojonegoro Anna Muawanah saat Rapat Kerja Banggar DPRD Bojonegoro dan TAPD. Rabu 11-1-2023. Foto : Uri)

Bojonegoro,damarinfo.com – Bupati Bojonegoro Anna Muawanah menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih karena masalah teknis yang salah satunya awal tahun jatuh hari Minggu. Mekanisme birokrasi pemerintahan mempunyai beberapa persyaratan sebelum pencairan anggaran.

Sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) nomor 53 Tahun 2014 Bupati sebelumnya menandatangani PK (Perjanjian Kinerja). Kemudian semua kepala OPD menandatangani PK dengan Bupati. Setelah itu  SK Bupati terkait PA (Pengguna Anggaran) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) ditandatangani.

“Karena di dalam PK itu mencantumkan perjanjian kinerja dan target kinerja,” kata Bupati Anna saat hadir dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait evaluasi realisasi anggaran 2022. Acara diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro di Ruang Rapat Sementara DPRD Bojonegoro, Rabu 11-1-2023. Seperti dikutip dari laman resmi Pemkab Bojonegoro, bojonegorokab.go.id.

Lanjut Bupati Anna ada mekanisme tata kelola keuangan yang berlaku nasional yaitu SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah). Sehingga, jika ingin cepat atau lambat tergantung masing-masing dinas yang ditopang masing-masing kepala bidang atau bawahannya. Ada mekanisme yang harus dipatuhi. SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) ini seharusnya sebelum melaksanakan kegiatan Januari, sudah harus ditandatangani.

Baca Juga :   Berikut Data Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021. Tertinggi Daerah mana ya?

“Tandatangan komitmen kepala daerah itu bagian dari pertanggung jawaban kami. Mekanisme SIPD, jika ada salah satu syarat yang belum dipenuhi otomatis SIPD juga mempengaruhi. Apa pun itu hanya menunggu proses,” pungkasnya.

Meski demikian, Bupati Anna memastikan semua segera bisa dicairkan. Dan perkembangan terkini, sebagian ASN telah menerima gaji. Proses penyaluran terus berjalan sesuai mekanisme yang ada. Bagi ASN yang belum menerima gaji harap menunggu sesuai data yang terinput di SIPD.

Baca Juga :   Ribuan Formasi ASN PPPK Guru Dibuka Di Bojonegoro. Perhatikan Syaratnya Agar Lolos!

Sementara Kepala BPKAD Luluk Alifah menambahkan bahwa Mendagri telah memerintahkan kepada semua kepala daerah se-Indonesia wajib menerapkan secara penuh Aplikasi SIPD untuk tata kelola keuangan masing-masing Pemerintah Kab/Kota mulai tahun 2023.

“SIPD ini berbeda dengan Simda Keuangan yang digunakan Pemkab Bojonegoro selama ini. Mekanisme SIPD, setelah APBD 2023 disahkan, maka OPD menginputkan anggaran kas. Setelah divalidasi baru dapat mencetak DPA. Selanjutnya baru diterbitkan SPD (Surat Penyediaan Dana) dan dapat mengajukan SPP-SPM pencairan dana yang dalam hal ini gaji,” terangnya

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *