Bojonegoro – Batalnya kunjungan Komisi A Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro ke Dusun Jambaran Desa Kaliombo Kecamatan Purwosari berujung di Badan Kehormatan (BK).
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (LBH AKAR) Anam Warsito sebagai pendamping warga Kaliombo yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kaliombo anti Pencemaran Lingkungan, melaporkan empat Pimpinan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro ke Badan Kehormatan (BK) DPRD pada Senin, 4-1-2021.
Pelaporan LBH AKAR ini secara resmi di sampaikan kepada Sekretariat Dewan Bagian Umum yang di tunjukkan kepada Pimpinan DPRD tembusan BK selanjutnya untuk mendapatkan register hal itu di lakukan mengikuti alur birokrasi biar tidak dijadikan pancatan.
“Saya sudah melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada Ketua dan Anggota BK DPRD terkait pelaporan ini” jelas Anam Warsito mantan anggota Komisi A DPRD ini.
Menurut Anam Warsito, pelaporan ke BK melalui Pimpinan DPRD ini yaitu melaporkan ke empat pimpinan DPRD yakni Imam Solikin, Sukur Priyanto, Wawan Kurniyanto dan Mitroa’atin selaku pimpinan kolekteif kolegial yang telah membatalkan sepihak kunjungan lapangan Komisi A DPRD. Kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat langsung lokasi pencemaran akibat ekplorasi gas JTB Desa Kaliombo Kecamatan Purwosari. Anam-panggilanya- menilai pembatalan sepihak adalah bentuk pengesampingan pengaduan atau aspirasi warga oleh pimpinan DPRD.
“jika Komisi A pada hari itu jadi sidak ke lokasi maka akan mengetahui langsung bagaimana kerasnya suara bising dan bau menyengat karena di hari itu ada test pembakaran gas oleh operator JTB” tegasnya.
Oleh sebab itu, terang Anam Warsito Pimpinan DPRD telah melanggaran tata tertib atau peraturan DPRD nomor 4 tahun 2019 pragraf 4 pasal 70 ke 1 (i) . semestinya tugas pimpinan DPRD hanya meneruskan hasil keputusan alat kelengkapan DPRD dan tidak ada hak Pimpinan DPRD membatalkan hasil keputusan rapat alat kelengkapan DPRD.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Susi Susilowati mengaku belum menerima surat tembusan pengaduan dari LBH Akar dan belum bisa menjelaskan tindaklanjut atas pelaporan tersebut.
“belum mas, namun komunikasi sudah. maaf belum bisa ngasih berita ” pungkasnya singkat.
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya bahwa rencana tindak lanjut aduan masyarakat Desa Kaliombo Kecamatan Purwosari dibatalkan oleh pihak Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro. Pembatalan ini disampaikan Sekretariat Dewan melalui surat yang ditujukan kepada Bupati Bojonegoro nomor: 005/295/412.050/2020 tertanggal 29 Desember 2020 yang ditandatangani Ketua DPRD Imam Solikin.
Padahal sehari sebelumnya Imam Sholihin menanda tangani surat bernomor :005/292/412.050/2020 tertanggal 28 Desember 2020, yang isinya meminta kepada Bupati Bojonegoro Anna Muawanah untuk memerintahkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Camat Purwosari dan Kepala Desa Kali ombo untuk hadir dalam Rapat Kerja tindak lanjut laporan warga Desa Kaliombo Kecamatan Purwosari terkait dengan bau tidak sedap dan kebisingan suara dari lokasi eksplorasi gas Pertamina EP Cepu di Dusun Jambaran Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro.
Dalam Peraturan DPRD Bojonegoro nomor 4 tahun 2019 tentang Tata Tertib Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro, pasal 103 ayat 2 berbunyi Pimpinan DPRD wajib meneruskan pengaduan tersebut paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pengaduan. Selanjutnya pada ayat 3 menyebutkan apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pimpinan DPRD tidak meneruskan pengaduan kepada Badan Kehormatan, Badan Kehormata menindak lanjuti pengaduan tersebut.
Dalam peraturan yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Imam Sholihin tersebut, pasal 105 ayat 1 menyebutkan jika teradu terbukti melakukan pelanggaran atas sumpah/janji dan Kode Etik, badan kehormatan menjatuhkan sanksi mulai dari teguran lisan hingga mengusulkan pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Rozikin
Editor : syafik