Bojonegoro,damarinfo.com – Per tanggal 12 – Januari -2022, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto mendapatkan tugas tambahan yakni sebagai Ketua Tim Evaluasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi. Untuk melaksanakan tugas ini Mas Wawan- panggilan akrabnya- tidak diberikan gaji.
Mas Wawan menyampaikan bahwa tugas yang dibebankan inin lebih dari sekedar monitoring rencana pemberantasan korupsi terintegrasi. Namun lebih pada percepatan dan aksi nyata bersama perangkat daerah yang membidangi. Dengan pembinaan ,pengawasan dan pelaporan berkala.
“ini Sebagai bentuk semangat dan tindak lanjut strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah” Kata Mas Wawan.
Mas Wawan mendapatkan tugas dari Bupati Bojonegoro Anna Muawanah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro nomor 188/18/KEP/412.013/2022. Ada empat tugas yang diemban oleh Mas Wawan beserta tim nya yaitu:
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap rencana aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi
- Memberikan Rekomendasi perbaikan dan percepatan pelaksanaan aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi kepada perangkat daerah yang membidangi area intervensi
- Melakukan Pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
- Melaporkan hasil pengawasanya kepada Bupati Bojonegoro setiap 2 (Dua) minggu sekali.
SK Bupati Bojonegoro yang ditanda tangani tanggal 12 Januari 2022 ini berlaku 3 bulan yakni sampai 12 April 2022.
Di dalam ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada delapan area intervensi yang menjadi perhatian yakni :
- Perencanaan dan Penganggaran APBD
- Pengadaan Barang dan Jasa
- Perizinan
- Pengawasan APIP
- Manajemen ASN
- Optimalisasi Pajak Daerah
- Manajemen Aset Daerah
- Tata Keuangan Desa
Penulis ; Syafik