Viral!!!! Dua Pria Warga Dander Ngaku Dukun Pengganda Uang Jadi Rp 15 Miliar

oleh 53 Dilihat
oleh
(Tersangka Penipuan Penggandaan Uang Saat Diperiksa di Polsek Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah, Selasa 6-4-2021)

Damarinfo-Blora- Nasib naas menimpa Ali Zaenal Abidin, jauh-jauh datang dari kediamanya di Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan ke Cepu Blora Jawa Tengah hanya untuk ditipu puluhan juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian berawal pada Rabu 31-3-2021. Korban Ali Zaenal membuat postingan di akun facebooknya dengan kata-kata “mencari uang goib yang bisa bertemu langsung”. Selanjutnya korban mendapat pesan inbox Facebook dari akun yang bernama Nur Rahmat yang mengatakan ada temannya yang dapat mewujudkannya tanpa tumbal dan memberikan nomor WA. Entah apa yang merasuki korban. Mendapat inbox tersebut, korban percaya begitu saja. Hingga akhirnya terjalin komunikasi melalui WA dan korban pun nekat pergi ke Cepu untuk bertemu dengan tersangka.

“Karena korban tertarik, kemudian melanjutkan percakapan melalui Whatsapp dan korban disuruh untuk datang di Cepu dan korban menurutinya,” ujar Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, Rabu 7-4-2021.

Selanjutnya pada Senin 5-4-2021 pukul 13.00 wib korban tiba di Cepu. Dia dijemput di terminal Cepu oleh salah seorang  pelaku yang mengaku bernama Nur Rahmat dan diajak ke tempat ritual di makam Kampung Nglebok Kelurahan Tambakromo Cepu.

Baca Juga :   Tipu Warga Sidoarjo, Makelar Tanah Dibekuk Reserse Polda Jatim

“Sesampainya di tempat tersebut, Nur menghubungi kawannya bernama Ote  untuk menuju ke tempat ritual. Selanjutnya korban diajak di bawah pohon bambu dekat makam dan Nur menunggu di depan makam, kemudian Ote melakukan ritual,”  jelas AKP Agus Budiana.

Korban kemudian memasukan uang dan handphone Iphone ke dalam kantong kain warna hitam dan korban dijanjikan uang yang disimpan di kantong tersebut akan berlipat menjadi Rp 15 Miliar. Karena korban merasa yakin dan percaya akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan disuruh memegang kantong kain warna hitam dengan  menutup mata selama tiga menit.

(Barang Bukti yang Turut Diamankan Saat Penangkapan Tersangka Penipuan Penggandaan Uang)

Namun, setelah korban membuka mata, kedua pelaku tidak ada di tempat. Karena korban curiga selanjutnya korban membuka kantong kain warna hitam dan korban mendapati beberapa daun dan kulit bambu. Sedangkan uang dan handphone Iphone telah raib.

“Jadi, Nur Rahmat Dan Ote itu hanyalah nama samaran untuk mengelabui korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sebesar Rp.10.000.000. Korban selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Cepu,” tambah AKP Agus Budiana.

Baca Juga :   Polda Jatim Amankan 67 Preman

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Imam Kurniawan beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Selasa 6-4-2021 sekira pukul 06.00 wib, dengan bantuan dari Tim Buser Satreskrim Polres Bojonegoro Polda Jatim, Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora Polda Jateng berhasil menangkap kedua pelaku MAT alias Ote (49) dan NI alias NR (36), saat berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Dander atau berjarak sekitar 45 kilometer dari Cepu.

Selain mengamankan tersangka, petugas gabungan juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah handphone, satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp.  2.850.000, baju koko warna hitam, peci, sarung kotak-kotak warana biru dongker, dua buah sisa dupa yang digunakan dalam ritual, peniti, selembar kain warna hitam serta kantong kain warna hitam yang berisi daun dan kulit bambu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun Penjara,” kata AKP Agus Budiana.

Penulis : Ais

Editor : Syafik