Bojonegoro, damarinfo.com – Masih banyak warga Kabupaten Bojonegoro yang belum menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Pada pertengahan tahun 2025 ini total tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp 14 miliar.
“Ini terjadi kebanyakan sesuai kondisi lapangan, misalnya kondisi musim tanam terhutang dan dibayar saat musim panen,” ungkap Kepala Pengelola Data Pelayanan Perpajakan Kantor Samsat Bojonegoro Teguh Widodo Jum’at, 1-Agustus-2025.
Menghadapi hal ini, lanjut Teguh Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2025. Program tahunan yang kini memasuki tahun keenam ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui kebijakan ini, masyarakat Jawa Timur berkesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenai sanksi administrasi maupun beban tambahan lainnya.
“Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur akan berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Selain itu, Pemprov Jatim juga memperpanjang keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Desember 2025,” ungkapnya.
Bebas Denda dan Pokok Tunggakan Pajak pada Program Pemutihan ini hanya menargetkan tiga golongan utama, yaitu:
1. Wajib pajak kendaraan roda dua dari keluarga kurang mampu (terdaftar dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem/P3KE) dengan nilai PKB pokok maksimal Rp500.000.
2. Pengemudi Ojek Online. (Syarat print akun Ojek Online)
3. Pemilik kendaraan roda tiga pelaku usaha mikro dengan nilai PKB pokok maksimal Rp500.000.
“Selain itu, kendaraan angkutan umum, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi, juga mendapatkan keringanan berupa tarif PKB dan BBNKB yang tidak dinaikkan,” tambahnya.
Penulis : Rozi