Tunggakan Pajak Kendaraan di Bojonegoro Mencapai Miliaran, Kepala PDPP Samsat : Silahkan Manfaatkan Program Pembebasan Pajak

oleh 95 Dilihat
oleh
Kepala Pengelola Data Pelayanan Perpajakan Kantor Samsat Bojonegoro Teguh Widodo

Bojonegoro, damarinfo.com – Puluhan ribu kendaraan bermotor milik masyarakat Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur tercatat menunggak pajak. Jumlah ini, berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat hingga saat ini. Bahkan tunggakan tersebut diperkirakan hingga miliaran rupiah.

Kepala Pengelola Data Pelayanan Perpajakan Kantor Samsat Bojonegoro Teguh Widodo mengatakan total jumlah kendaraan di Bojonegoro ada sebanyak 271.543, yang taat membayar pajak ada sebanyak 250.000 sekian kendaraan baik motor maupun mobil.

“Total ada kurang lebih sebanyak 20.000 sekian kendaraan baik roda dua maupun empat yang menunggak PKB. Data itu tercatat hingga hari ini,” ungkapnya Kamis, 3-Oktober-2024.

Teguh Widodo menjelaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut juga ada yang berasal dari sisa tunggakan di tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan besaran tunggakan PKB juga bervariasi mulai jutaan hingga puluhan juta.

Baca Juga :   Positif Covid-19 di Bojonegoro Tembus 201 Orang

Sementara untuk besaran pasti nominal tunggakan tersebut kini masih terus didata. Akan tetapi diperkirakan besarannya mencapai miliaran rupiah.

“Besarannya ya sampai miliaran, jadi pemerintah merugi semestinya uang pajak masuk ke APBD untuk pembangunan,” tandasnya.

Lanjut Teguh Widodo, Dalam momen hari ulang tahun ke 79 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Pemprov membuat program pembebasan pajak 2024 mulai 1 Oktober – 30 November 2024, pemebebasan pajak meliputi bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II), bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), bebas PKB progresif dan bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan / asuransi yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas) untuk tahun lewat.

Baca Juga :   Perubahan APBD Bojonegoro Tahun 2020 Defisit Rp 2,28 Triliun

“Untuk para penunggak pagak, silahkan untuk memanfaatkan momen program pembebasan pajak  ini,” pungkasnya.

Penulis : Rozi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *