Damarinfo.com – Tren Perceraian di Provinsi Jawa Timur semakin meningkat, setidaknya dalam tiga tahun terakhir. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur dalam Buku Jawa Timur dalam Angka tahun 2023 menyebutkan bahwa Tahun 2020 tercatat terdapat 61.890 (terdapat tiga kota yang belum tercantum datanya, Kota Blitar, Kota Mojokerto dan Kota Batu), tahun 2021 meningkat menjadi 88.235 perkara dan pada tahun 2022 tercatat 102.065 perkara perceraian.
Faktor penyebab terjadinya perceraian dalam buku tersebut tercatat ada 11 faktor, yaitu Zina, Mabuk, Madat, Judi, Meninggal Dunia, Dipenjara, Poligami, KDRT, Cacat, Pertengkaran terus menerus, Kawin Paksa, Murtad, Ekonomi.
Dari 11 faktor tersebut faktor ekonomi menduduki tempat teratas faktor penyebab perkawinan sebesar 89.093 perkara atau 62 persen, Berikutnya adalah faktor Pertengkaran terus menerus sebesar 44.464 perkara atau 30,95 persen diurutan ketiga adalah faktor Meninggal dunia sebanyak 6.498 perkara atau 1,10 persen.
Berikut grafik penyebab terjadinya perceraian di Jawa Timur tahun 2022;

Penulis : Syafik