Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Covid, Ditahan

oleh 24 Dilihat
oleh
(Tersangka SDK dengan di dampingi Penasahet Hukumnya saat hendak menuju Lapas kelas II Bojonegoro, Jum'at 29-10-2021. Foto : Rozikin)

Bojonegoro, damarinfo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan untuk Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) di Bojonegoro. Terkait kasus penyimpangan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kementerian Agama RI di Kabupaten Bojonegoro, Jum’at 29-Oktober-2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, Dugaan korupsi yang di lakukan adalah pada program pemulihan ekonomi nasional yang di berikan kepada TPQ melalui Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI untuk penanganan Covid-19. di Kabupaten Bojonegoro mendapatkan Rp.14,260 Milyar di bagi sebanyak 1.426 TPQ yang berada di 28 Kecamatan. Namun yang memndapatkan sebanyak 1.322 TPQ untuk setiap lembaga mendapatkan Rp. 10 juta.

Baca Juga :   Bantuan Pemutus Mata Rantai Covid-19  di Bojonegoro Bentuk Abuse of Power

“Saudara SDK kami tetapkan sebagai tersangka penyimpangan dana BOP TPQ pada tahun 2020,” ujar Kajari.

Lanjut Kajari Bojonegroo, sesuai petunjuk teknis seharusnya dana tersebut digunakan untuk operasional, honor dan pengadaan protokol kesehatan, namun yang dilakukan oleh SDK, justru menyimpang dengan melakukan pungutan sebesar Rp. 1 juta kepada setiap lembaga. sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1,007 Milyar.

Baca Juga :   Bojonegoro, Kabupaten yang Rentan Terjadi Korupsi

“Ini saudara SDK melakukan pemungutan setiap lembaga sebesar Rp. 1 juta” tandasnya.

Dalam kasus ini, Kejari Bojonegoro telah memeriksa 120 orang serta melakukan penyitaan dan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 384,8 juta.

Penulis : Rozikin

Editor : Syafik