Bantuan Pemutus Mata Rantai Covid-19  di Bojonegoro Bentuk Abuse of Power

oleh 30 Dilihat
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Agus Susanto Rismanto.Foto/grafis/Syafik

Damarinfo-Bojonegoro. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Agus Susanto Rismanto mengatakan, Bantuan Natura Pemutus Mata Rantai Covdi-19 adalah bentuk abuse of power atau penyalah gunakan kekuasaan.“Karena pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh pejabat-pejabat dilingkunan pemeritah,” tegas Agus Ris-panggilannya.

Lanjut Pria yang juga advokat ini, dari hasil analisa hukum, dia menyampaikan  pelanggaran yang terjadi dalam perkara Bantuan Natura ini yakni:

  1. Pergeseran dan Perubahan Anggaran dari Dinas Kesehatan ke BPPD oleh Eksekutif tanpa mekanisme Peraturan Perundangan merupakan pelanggaran Konstitusional tentang Hak dan Kewajiban antar Penyelenggara Negara yang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 , Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang tentang Hak dan Kewajiban Anggota MPR, DPR RI, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota ;
  2. Pergeseran dan perubahan Anggaran dengan alasan force majeur/ darurat tidak dapat diterima karena bukan situasi yang dimaksudkan dalam Undang-undang Pemerintah Daerah dan Peraturan Permerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2020 ;
  3. Pengadaan Barang dan Jasa tidak melalui Penyedia barang dan Jasa sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 adalah tindakan abuse of power penyalahgunaan kewenangan, karena diketahui pengadaan barang dan jasa dilaksanakan oleh pejabat-pejabat dilingkup pemerintah kabupaten Bojonegoro ;
  4. Pengadaan Barang dan jasa tidak melalui proses sebagaimana diatur oleh peraturan perundangan berpotensi merugikan keuangan negara, terbukti antara barang yang didistribusikan tidak mencermikan nilai sesungguhnya dari anggran yang disediakan ;
  5. Penerima Insentif pemutus covid 19 (Tracer) faktanya bukan organ atau subyek hukum yang membantu masyarakat atau pemerintah yang melaksankan kegiatannya dalam kegiatan menanggulangi covid 19. Tetapi penerima insentif adalah masyarakat umum yang mana lebih layak sebagai pemerima bantuan sosial.
  6. Di temukan fakta-fakta penerima Insentif bukan warga Bojonegoro, serta orang yang identitasnya tidak diketahui dan tidak ditemukan sehingga menyulitkan pemerintah desa dan perangkat desa menyalurkan bantuan tersebut.
Baca Juga :   Vaksinasi Masyarakat Umum Baru Mencapai 1,4 Persen

Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berencana membahas di Badan Musyawarah (Banmus) terkait bantuan Program Natura Pemutus Mata Rantai Covid-19 dan Program Penerima Hasil Pengrajin Batik Lokal yang terdampak Covid-19.  Masalan ini sempat ramai di masyarakat setelah muncul beberapa komplain terkait isi bantuannya.

Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu membahasnya di Banmus.  “Hari ini (Selasa 18 Mei 2021) kita banmuskan,” kata pria yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro ini.

Baca Juga :   Cegah Penyebaran Covid-19, Tiga Jalan Protokol di Jantung Kota Surabaya Ditutup

Seperti diketahui Wakil Bupati Bojonegoro melakukan pemeriksaan terhadap paket sembako yang merupakan pelaksanaan program  Natura Pemutus Mata Rantai Covid-19. Temuanya adalah ada ketidaksamaan isi paket yang kedua adanya ucapan selamat Idul Fitri dengan foto Bupati Bojonegoro Anna Muawanah tanpa Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *