Damarimfo.com – Saat seseorang berpuasa terkadang mengalami kejadian-kejadian yang dikira dapat membatalkan puasa, contohnya seseorang harus vaksin, dan ternyata suntian vaksin ini tidak membatalkan puasa.
Nah, jika orang yang berpuasa melakukan atau mengalami salah satu dari 10 kejadian ini, maka itu tidak membatalkan puasanya. 10 hal tersebut adalah :
- Orang puasa sedang disuntik, yakni memasukkan obat tidak melalui “manfadz” atau lubang, yakni lubang hidung, kuping, mulut, qubul atau dubur. Begitu juga dengan memasukkan obat mata walaupun di tenggorakan terasa pahit. Hal tersebut tidak membatalkan puasa.
- Mengunyah makanan dengan maksut untuk menyuapi anak, asalkan tidak ditelan dan sesudahnya berkumur secara bersih dan jangan sampai ada yang tertelan.
- Orang berpuasa cela’an (menghias mata ), hal tersebut tidak membatalkan puasa.
- Menelan ludah sendiri yang belum sampai keluar dari mulutnya. Hal ini tidak membatalkan puasa.
- Orang berpuasa sedang sangat kehausan, kemudian kepalanya di siram air, selama air tersebut tidak masuk ke sejumlah lubang, mulut, kuping, hidung, qubul dan dubur tidak membatalkan puasa.
Dalam hadis riwayat Abu Daud, Ahmad, dan Al-Baihaqi dijelaskan bahwa:
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ
“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air ke atas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi).
- Orang yang tidur, mulai fajar hingga magrib. Hal ini tidak membatalkan puasa.
- Orang berpuasa namun lupa makan atau minum (tidak dengan berpura-pura lupa) maka tidak membatalkan puasanya.
- Muntah yang tidak disengaja, hal ini tidak membatalkan puasa, namun jika memaksakan diri agar muntah maka batal puasanya.
- Tertelannya “selilit” (sisa makanan yang terselip di gigi) bersama ludah yang tidak bisa di muntahkan. Hal ini tidak membatakan puasa.
- Masuknya debu (beleduk) jalan ke badan atau lalat dan nyamuk yang terbang dan masuk ke badan, tidak membatalkan puasa.
Penulis : Rozikin
Sumber : Kitab Risalatus Shiyam karangan KH. Ahmad Abdul Hamid Kendal. Halaman 26-28.